Fasilitas Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat
Sabtu, 28 September 2024 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian izin kawasan berikat mandiri mengedepankan prinsip kepastian dan kemudahan berusaha, kecepatan pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang, dan efisiensi biaya dari sisi pengusahaan. Dari sisi pemerintah, penetapan kawasan berikat mandiri menciptakan efisiensi sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Sebab, kawasan berikat mandiri tidak perlu diawasi secara fisik oleh petugas.
Dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah, kawasan berikat menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha berorientasi ekspor untuk mengembangkan bisnis mereka. Di tahun 2014, jumlah perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat tercatat 838 perusahaan dan menunjukkan tren peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Hingga September 2024, telah ada 1.454 perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat.
Kontribusi ekspor yang dihasilkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat selama periode 2017-2022 juga menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu tersebut, rata-rata tahunan kontribusi ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sebesar Rp911,10 triliun. Proporsi pertumbuhan terbesar justru terjadi pada masa terdampak pandemi Covid-19 pada 2021-2022. Berdasarkan hasil Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2023, sebanyak 1.435 perusahaan kawasan berikat menerima total fasilitas fiskal sebesar Rp72,03 triliun.
Ribuan perusahaan kawasan berikat tersebut menyumbang nilai ekspor Indonesia sebesar Rp1.634,97 triliun. Dari hasil kajian yang sama, dampak positif kawasan berikat juga dirasakan masyarakat sekitar berdirinya kawasan berikat. Sepanjang tahun 2022, kawasan berikat berhasil menyerap 1.752.042 tenaga kerja.
Baca Juga: Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan
Kajian tersebut turut mencatat aktivitas ekonomi melalui berbagai sektor usaha di sekitar kawasan berikat. Usaha perdagangan tercatat sebanyak 111.933 unit, usaha akomodasi sebanyak 111.302 unit, usaha makanan sebanyak 92.911 unit, hingga usaha transportasi sebanyak 62.399 unit. Data tersebut membuktikan kawasan berikat tak hanya berdampak positif bagi kinerja ekspor yang semakin melesat, tetapi fasilitas kawasan berikat juga menyokong geliat ekonomi masyarakat. Hasil ini merupakan buah kerja sama selama 10 tahun antara pelaku usaha dan pemerintah demi mendorong pertumbuhan industri Indonesia, serta menciptakan pertumbuhan tenaga kerja dari sektor industri tersebut.
Dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah, kawasan berikat menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha berorientasi ekspor untuk mengembangkan bisnis mereka. Di tahun 2014, jumlah perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat tercatat 838 perusahaan dan menunjukkan tren peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Hingga September 2024, telah ada 1.454 perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat.
Kontribusi ekspor yang dihasilkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat selama periode 2017-2022 juga menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu tersebut, rata-rata tahunan kontribusi ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sebesar Rp911,10 triliun. Proporsi pertumbuhan terbesar justru terjadi pada masa terdampak pandemi Covid-19 pada 2021-2022. Berdasarkan hasil Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2023, sebanyak 1.435 perusahaan kawasan berikat menerima total fasilitas fiskal sebesar Rp72,03 triliun.
Ribuan perusahaan kawasan berikat tersebut menyumbang nilai ekspor Indonesia sebesar Rp1.634,97 triliun. Dari hasil kajian yang sama, dampak positif kawasan berikat juga dirasakan masyarakat sekitar berdirinya kawasan berikat. Sepanjang tahun 2022, kawasan berikat berhasil menyerap 1.752.042 tenaga kerja.
Baca Juga: Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan
Kajian tersebut turut mencatat aktivitas ekonomi melalui berbagai sektor usaha di sekitar kawasan berikat. Usaha perdagangan tercatat sebanyak 111.933 unit, usaha akomodasi sebanyak 111.302 unit, usaha makanan sebanyak 92.911 unit, hingga usaha transportasi sebanyak 62.399 unit. Data tersebut membuktikan kawasan berikat tak hanya berdampak positif bagi kinerja ekspor yang semakin melesat, tetapi fasilitas kawasan berikat juga menyokong geliat ekonomi masyarakat. Hasil ini merupakan buah kerja sama selama 10 tahun antara pelaku usaha dan pemerintah demi mendorong pertumbuhan industri Indonesia, serta menciptakan pertumbuhan tenaga kerja dari sektor industri tersebut.
(nng)
Lihat Juga :