Fasilitas Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat
Sabtu, 28 September 2024 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Dengan fasilitas kawasan berikat, biaya produksi menjadi jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang terjadi di pasar (actual price). Kawasan berikat diharapkan dapat memainkan peranan penting dalam upaya untuk meningkatkan atau mengembangkan dan memperlancar arus lalu lintas barang dalam kerangka perdagangan internasional (impor, ekspor, dan re-ekspor).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal
Pendirian kawasan berikat pun mengundang respons positif dunia usaha, terlebih dengan tumbuhnya antusiasme investasi di dalam negeri. Hal itu ditandai dengan banyaknya pengusaha yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di kawasan berikat, terutama karena insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan oleh pemerintah.
Ini menciptakan ekspektasi untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kegiatan ekonomi, dengan banyaknya perusahaan baru yang berdiri dan peluang kerja yang muncul. Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah melakukan perubahan drastis terkait tata kelola kawasan berikat.
Peraturan mengenai kawasan berikat telah mengalami empat kali pemutakhiran. Aturan terbaru saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 131 Tahun 2018, yang mengedepankan kemudahan usaha.
Salah satu bentuk kemudahan usaha yang tercipta ialah simplifikasi proses perizinan transaksional kawasan berikat, dari yang sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi tiga perizinan saja. Prinsip trust and verify pun kini semakin dikedepankan pemerintah dalam kebijakan kawasan berikat.
Dengan prinsip ini, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan. Hal ini tercermin pada saat pengajuan permohonan, izin Kawasan Berikat dapat diterbitkan apabila calon pengusaha Kawasan Berikat memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PMK Kawasan Berikat.
Selanjutnya terkait kepatuhan Kawasan Berikat dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap transaksional Kawasan Berikat dimana apabila terdapat ketidakpatuhan maka izin tersebut dapat dicabut. Kemudahan lainnya yang diberikan pemerintah untuk mendorong kinerja ekspor dan menjaga kelancaran arus barang ialah pendirian kawasan berikat mandiri (KBM), yang diluncurkan pada 19 September 2019.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal
Pendirian kawasan berikat pun mengundang respons positif dunia usaha, terlebih dengan tumbuhnya antusiasme investasi di dalam negeri. Hal itu ditandai dengan banyaknya pengusaha yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di kawasan berikat, terutama karena insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan oleh pemerintah.
Ini menciptakan ekspektasi untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kegiatan ekonomi, dengan banyaknya perusahaan baru yang berdiri dan peluang kerja yang muncul. Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah melakukan perubahan drastis terkait tata kelola kawasan berikat.
Peraturan mengenai kawasan berikat telah mengalami empat kali pemutakhiran. Aturan terbaru saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 131 Tahun 2018, yang mengedepankan kemudahan usaha.
Salah satu bentuk kemudahan usaha yang tercipta ialah simplifikasi proses perizinan transaksional kawasan berikat, dari yang sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi tiga perizinan saja. Prinsip trust and verify pun kini semakin dikedepankan pemerintah dalam kebijakan kawasan berikat.
Dengan prinsip ini, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan. Hal ini tercermin pada saat pengajuan permohonan, izin Kawasan Berikat dapat diterbitkan apabila calon pengusaha Kawasan Berikat memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PMK Kawasan Berikat.
Selanjutnya terkait kepatuhan Kawasan Berikat dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap transaksional Kawasan Berikat dimana apabila terdapat ketidakpatuhan maka izin tersebut dapat dicabut. Kemudahan lainnya yang diberikan pemerintah untuk mendorong kinerja ekspor dan menjaga kelancaran arus barang ialah pendirian kawasan berikat mandiri (KBM), yang diluncurkan pada 19 September 2019.
Lihat Juga :