Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 WIB dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk mengelola sektor sumber daya alam.
"Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tugas dan fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus dan mengelola sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan banyak pegawai yang profesional dan kompeten di bidangnya.
"Total Pegawai Kementerian ESDM saat ini sebanyak 5.304 pegawai dan untuk mengurus dan mengelola sektor ESDM yang besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi," terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral dan batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM saat ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.
"Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di masa mendatang dalam mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih berarti untuk negeri," tandas Rizwi.
"Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tugas dan fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/9/2024).
Baca Juga
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus dan mengelola sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan banyak pegawai yang profesional dan kompeten di bidangnya.
"Total Pegawai Kementerian ESDM saat ini sebanyak 5.304 pegawai dan untuk mengurus dan mengelola sektor ESDM yang besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi," terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral dan batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM saat ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.
"Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di masa mendatang dalam mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih berarti untuk negeri," tandas Rizwi.
(fjo)