Berlakukan Papan Akselerasi, BEI Bantu UKM dan Startup Masuk Pasar Modal

Kamis, 05 Desember 2019 - 22:38 WIB
Berlakukan Papan Akselerasi, BEI Bantu UKM dan Startup Masuk Pasar Modal
Berlakukan Papan Akselerasi, BEI Bantu UKM dan Startup Masuk Pasar Modal
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI, yakni berdasarkan beleid berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi. Sebelumnya, papan pencatatan bursa hanya dibagi dua, yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Papan akselerasi adalah wujud peraturan pencatatan baru yang diberlakukan oleh BEI untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan startup digital yang ingin masuk ke pasar modal. Perusahaan yang bisa mencatatkan saham di papan akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil yaitu perusahaan yang memiliki total kurang dari Rp50 miliar dan perusahaan dengan aset skala menengah yang memiliki total aset di rentang Rp50 miliar–Rp250 miliar.

"Pasar modal sendiri membantu pengembangan UKM melalui Equity Crowd Funding dan Acceleration Market IDX (Pasar Akselerasi)," ujar Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI Irmawati Amran di Jakarta, Kamis(5/12/2019).

Irmawati mengatakan bahwa melalui Equity Crowdfunding yang strategis dari Otoritas Jasa Keuangan(OJK), UKM bisa memperoleh bantuan pendanaan sebelum masuk ke akselerasi. Sejauh ini, dari 69 perusahaan, sebanyak 33 perusahaan dinyatakan telah masuk tahap pendaftaran pencatatan saham di papan akselerasi atau road to Initial Public Offering (IPO).

"Equity crowdfunding ini cenderung diisi oleh para sophisticated investors, jadi mereka lebih berfokus pada investasi jangka panjang. Ini menimbulkan risiko likuiditas, karena cenderung tidak likuid," terangnya.

Irmawati menegaskan bahwa Equity Crowdfunding masuk ke pasar modal, tetapi berada di luar bursa. "Syarat pasar akselerasi ini pun lebih mudah daripada pasar pengembangan. Untuk masuk pasar pengembangan, butuh Net Tangible Asset (NTA) setidaknya Rp5 miliar, kalau akselerasi tidak ada syarat aset," terangnya.

Ia menyebutkan bahwa syarat yang ditawarkan pasar akselerasi tersebut akan mempermudah startup digital yang ingin masuk ke pasar modal. "Nature atau karakteristik startup digital itu kan cepat tumbuh dan cepat mati. Aset mereka tergolong intangible, kalau tidak ada pasar akselerasi, akan memakan waktu lama bagi mereka masuk ke pasar modal," ucap Irmawati.

Sambung dia menambahkan, ketika UKM maupun startup sudah masuk ke pasar akselerasi, perusahaan aset skala kecil diberikan waktu 1 tahun untuk transisi GCG dan perusahaan aset skala menengah diberikan waktu 6 bulan. "Untuk tercatat di papan akselerasi, mereka harus memiliki setidaknya 300 pemegang saham publik," ujar Irmawati.

Ketika mereka mulai masuk ke pasar pengembangan, lanjut ia, perusahaan-perusahaan ini akan memperoleh keuntungan berupa capital gain tax sebesar 0,01% dan pasar yang likuid. "Dengan adanya papan akselerasi ini, kami berharap bisa membantu para UKM dan startup melantai di bursa saham, sehingga mereka bisa mendapatkan pendanaan yang tidak terbatas dari pasar modal untuk pengembangan bisnis mereka," tutur Irmawati.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5515 seconds (0.1#10.140)