Kemenhub Pastikan Tarif Subsidi KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan

Selasa, 01 Oktober 2024 - 21:04 WIB
loading...
Kemenhub Pastikan Tarif...
Kemenhub memberikan klarifikasi soal rencana penerapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK. FOTO/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Risal Wasal menegaskan pengenaan tarif subsidi KRL berbasis NIK batal dilakukan. Pembatalan tersebut agar tidak menambah beban biaya masyarakat menggunakan transportasi publik.

"Kita masih belum ke arah sana, masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain," kata Risal di sela konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Subsidi KRL Berbasis NIK, Pengamat : Kemunduran Pembenahan Transportasi Umum

Risal sebelumnya mengatakan rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu dan mengalihkan bantuan tersebut kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Melalui kebijakan tersebut, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal.

Baca Juga: Viral! Demi Tempat Duduk, Penumpang KRL Ini Pakai Pin Bumil Kadaluarsa

Sistem ini diharapkan pemerintah mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Kenakan Tarif Impor...
AS Kenakan Tarif Impor 25%, HIMKI Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi
Trump Ancam Tarif 25%...
Trump Ancam Tarif 25% bagi Negara Pengimpor Minyak dari Venezuela
Daftar Ruas Tol Trans...
Daftar Ruas Tol Trans Sumatera Diskon 20% saat Lebaran 2025, Ini Rincian Tarifnya
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
Trump Ancam Balas Tarif...
Trump Ancam Balas Tarif Uni Eropa 200%, Targetkan Sampanye dan Alkohol
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Rupiah Merana dan Surat Utang RI Tertekan
Uni Eropa Balas Tarif...
Uni Eropa Balas Tarif Trump: Produk AS Terancam Kena Pajak 25%
BRICS: Tidak Ada yang...
BRICS: Tidak Ada yang Akan Percaya Dolar AS Lagi!
Pengusaha Penyeberangan...
Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif
Rekomendasi
Baznas Berangkatkan...
Baznas Berangkatkan 850 Guru Ngaji hingga Marbot Masjid Pulang Kampung Gratis
Daftar 10 Brevet Koleksi...
Daftar 10 Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, Beberapa Didapat dari Luar Negeri
Cobain 3 Takjil Hits...
Cobain 3 Takjil Hits TikTok di #NgabuburitBarengMursid, Buka Puasa Makin Seru
Berita Terkini
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
5 jam yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
5 jam yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
5 jam yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
6 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
6 jam yang lalu
Infografis
Menanti Skema Terkini...
Menanti Skema Terkini Penyaluran Bahan Bakar Minyak Subsidi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved