Kasus Harley Selundupan, Sri Mulyani Sebut Pengkhianatan Kepercayaan Publik

Jum'at, 06 Desember 2019 - 18:45 WIB
Kasus Harley Selundupan, Sri Mulyani Sebut Pengkhianatan Kepercayaan Publik
Kasus Harley Selundupan, Sri Mulyani Sebut Pengkhianatan Kepercayaan Publik
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda mahal merek Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia telah mencederai reputasi BUMN penerbangan itu sebagai perusahaan publik dan pemegang bendera (flag carrier) Indonesia. Selain itu Ia menyebutkan kasus ini sebagai penghianatan kepercayaan publik.

“Kejadian ini juga merupakan pengkhianatan atas kepercayaan publik oleh para pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang seharusnya mengemban tugas secara amanah. BUMN sebagai kekayaan milik negara milik rakyat Indonesia, dan sekaligus sebagai instrumen pembangunan Indonesia seharusnya dikelola secara jujur, profesional, kompeten dan berintegritas; bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan korupsi,” tulis Sri Mulyani dalam fan page facebooknya.

Menkeu juga mengajak semua pihak untuk menjaga Indonesia dari bahaya korupsi yang merusak negara dan perekonomian Indonesia. “Jaga terus wilayah Indonesia dari kejahatan penyelundupan,” papar mantan Direktur Bank Dunia itu.

Sebelumnya Menkeu menerangkan kronologis kasus penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda mahal merek Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia yang baru dibeli dari Airbus (Touluse Perancis). Terang dia, pada tanggal 17 November 2019 pesawat GA 9721 Airbus 330-900 NEO mendarat di Cengkareng dan langsung menuju Hangar PR GMF AeroAsia.

Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan kargo bagasi penumpang, dan ditemukan 15 kemasan berisi parts sepeda motor Harley Davidson terurai dengan baggage claim tag atas nama SAS dan 3 kemasan berisi 2 unit sepeda Brompton M6L Explore dan aksesoris atas nama LS. Barang tersebut tidak dideklarasikan.

“Pembawaan barang impor penumpang tidak diberitahukan. Jajaran Bea Cukai masih terus melakukan pemeriksaan atas pelanggaran UU dan aturan Kepabeanan baik secara perdata maupun pidana,” ungkap Menkeu.

Menteri BUMN Erick Tohir menyampaikan penjelasan laporan Komite Audit dan Laporan Komisaris Garuda atas kejadian tersebut yang menunjukkan pelanggaran di bidang: tata kelola perusahaan (corporate governance), etika dan perizinan oleh direksi Garuda. Menkeu menilai kejadian tersebut mencederai reputasi PT Garuda Indonesia sebagai perusahaan publik dan pemegang bendera (flag carrier) Indonesia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8228 seconds (0.1#10.140)