Sri Mulyani: Niat Baik Saja Tidak Cukup Jika Tak Miliki Kepastian Hukum

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:07 WIB
loading...
Sri Mulyani: Niat Baik...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam pembangunan ekonomi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam pembangunan ekonomi . Lantaran hal itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus meningkatkan koordinasi bersama Mahkamah Agung (MA) untuk pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

(Baca Juga: Jangan Lengah! Sri Mulyani Ingatkan Tekanan Pandemi Belum Usai )

Mantan direktur Bank Dunia itu menerangkan, adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah dan MA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus mendorong percepatan pengambilan putusan hukum bagi dunia usaha.

"Kehadiran MA ini punya peran penting dalam kepastian dunia usaha untuk memberikan perlindungan pada mereka," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (27/8/2020).

Sementara melalui media sosial resmi miliknya, Sri Mulyani mengungkapkan, jika negara dalam kondisi extraordinary. Maka Pemerintah dalam menyusun kebijakan harus memperhitungkan urgensi dan langkah-langkah extraordinary. "Niat baik ini tidak cukup jika tidak memiliki landasan dan kepastian hukum," ungkapnya.

(Baca Juga: Menkeu Akui Ekonomi RI Kembali Flat, Sinyal Resesi? )

Disinilah peran Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga yang memberikan kepastian hukum sangat penting.⁣⁣ Karenanya sinergi dan koordinasi antara pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum saat memformulasikan kebijakan, terang Menkeu adalah suatu hal yang wajib dilakukan.⁣⁣

Dia melanjutkan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.

"Tentu saja agar kita dapat bahu membahu menangani pandemi covid-19 karena sepertinya belum kunjung selesai. Dan lewat Perppu No 1/2020 yang telah diubah ke dalam UU 2/2020 diharapkan dapat memberikan putusan hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha," jelasnya.

(Baca Juga: Indonesia Tidak Akan Selamat, Waktu 1,5 Bulan Tidak Cukup Hindari Resesi )

Sambung Sri Mulyani berharap, MA juga terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk percepatan implementasi atas putusan hukum yang dihasilkan. Sehingga bisa cepat memberi bantuan ke semua lapisan usaha.

"Fungsi lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung sangat penting. Hal ini karena pemerintah akan terus membutuhkan respon dalam implementasi putusan hukum dari institusi judicial review seperti MA," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Solusi Logistik Modern:...
Solusi Logistik Modern: Kunci Sukses Bisnis Tekan Biaya dan Efisiensi Operasional
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Implementasi ESG, Dunia...
Implementasi ESG, Dunia Usaha Perlu Mitigasi Perubahan Iklim Secara Terukur
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Rekomendasi
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Berita Terkini
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Infografis
Transaksi Rp349 T, Sri...
Transaksi Rp349 T, Sri Mulyani Tegaskan: Tak Ada Perbedaan Data
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved