4 Perusahaan Baru Penikmat Gas Murah Industri, Intip Daftarnya

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:15 WIB
loading...
4 Perusahaan Baru Penikmat...
Penikmat gas murah industri semakin banyak, dengan tambahan 4 perusahaan baru. Menteri ESDM, Bahlil ungkap alasan penambahan tersebut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penikmat gas murah industri semakin banyak, dengan tambahan 4 perusahaan baru. Adapun empat perusahaan baru yang berhak menerima harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah industri yakni PT KCC Glass Indonesia, PT Indonesia Nippon Steel Pipe, PT Rumah Keramik Indonesia dan PT Rainbow Tubulars Manufactures.

"Jadi saya kemarin menandatangani ada penambahan perusahaan yang mendapat HGBT. Salah satu diantaranya adalah KCC, pabrik kaca yang baru diresmikan kemarin di Batang," jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Jakarta, Senin (14/10/2024).

4 Perusahaan Baru Penikmat Gas Murah Industri, Intip Daftarnya


Baca Juga: Habiskan Subsidi Rp45 T dari APBN, Program Gas Murah Industri Tertentu Dievaluasi

Diungkapkan Bahlil, pemberian HGBT kepada KCC Glass memang merupakan komitmen awal pemerintah lantaran perusahaan tersebut telah berinvestasi dengan membangun pabrik kaca di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah tahun ini.

"Memang itu sejak awal sudah dilakukan negosiasi, sejak mereka masuk, dan komitmen pemerintah untuk memberikan HGBT untuk gas," urainya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penambahan empat perusahaan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Baca Juga: Industri Oleokimia Minta Insentif Harga Gas Murah Dilanjutkan

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

"Penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri," jelas Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024)

Pria yang akrab disapa Aca ini mengungkapkan, sejak aturan baru ini ditetapkan pada 9 Oktober 2024 maka empat perusahan baru tadi berhak menerima gas bumi dengan harga murah.

"Keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," pungkas Aca.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Rekomendasi
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
4 Tips Berburu Tiket...
4 Tips Berburu Tiket Pesawat Murah untuk Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved