Prospek Cerah Hulu Migas, Kebutuhan Gas Alam untuk Industri Masih Tinggi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
“Menilik sejarah migas kita, pihak yang berani melakukan eskplorasi masif adalah, perusahaan migas asing,” katanya.
Selain itu, Hadi mengutarakan, perlu adanya peningkatan kualitas data base untuk eksplorasi, pemasaran untuk setiap putaran lelang juga harus dikuatkan melalui public exspose kepada investor-investor asing dan tidak sering mengubah berbagai aturan dan regulasi.
Dengan begitu, kegiatan eksplorasi cadangan basin migas terlaksana yang nantinya akan berdampak terhadap produksi yang tinggi. Sangat memprihatinkan, karena perusahaan migas tanpa eksplorasi yang masif, kita tidak akan bisa mendapatkan produksi dengan jumlah volume berkelanjutan," katanya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ariana Soemanto mengatakan, pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah. Di antaranya satu kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95% dan membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal.
“Nantinya parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter,” imbuhnya.
Dari sisi infrastruktur, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pembangunan proyek infrastruktur yang dapat meningkatkan produksi gas bumi di Indonesia. Proyek tersebut yakni pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur) sepanjang 245 KM yang resmi dimulai, usai dilakukan pengelasan perdana yang disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Selain itu, Hadi mengutarakan, perlu adanya peningkatan kualitas data base untuk eksplorasi, pemasaran untuk setiap putaran lelang juga harus dikuatkan melalui public exspose kepada investor-investor asing dan tidak sering mengubah berbagai aturan dan regulasi.
Dengan begitu, kegiatan eksplorasi cadangan basin migas terlaksana yang nantinya akan berdampak terhadap produksi yang tinggi. Sangat memprihatinkan, karena perusahaan migas tanpa eksplorasi yang masif, kita tidak akan bisa mendapatkan produksi dengan jumlah volume berkelanjutan," katanya.
Langkah Pemerintah Gaet Investor Hulu Migas di RI
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ariana Soemanto mengatakan, pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah. Di antaranya satu kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95% dan membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal.
“Nantinya parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter,” imbuhnya.
Perbaikan Infrastruktur Gas Bumi
Dari sisi infrastruktur, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pembangunan proyek infrastruktur yang dapat meningkatkan produksi gas bumi di Indonesia. Proyek tersebut yakni pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur) sepanjang 245 KM yang resmi dimulai, usai dilakukan pengelasan perdana yang disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Lihat Juga :