Prospek Cerah Hulu Migas, Kebutuhan Gas Alam untuk Industri Masih Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Praktisi minyak gas dan bumi menilai bahwa prospek investasi industri minyak dan gas bumi Indonesia masih dalam kondisi cerah sesuai dengan proyeksi permintaan migas dunia yang puncaknya akan terjadi pada 2029. Hal ini akan turut mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dibidik pemerintahan baru.
Praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo mengatakan, cadangan migas di Indonesia masih sangat besar yakni sekitar 128 Basin Migas atau cekungan migas, dan baru 20 cekungan yang sudah berproduksi.
Ia melanjutkan, dari 20 cekungan tersebut sudah di bor dan ada temuan, tapi belum diproduksi sebanyak 8 cekungan. Kemudian cekungan yang mengindikasikan ada hidrokarbon sebanyak 19 cekungan dan belum dilakukan pemboran sama sekali sebanyak 68 cekungan.
Hadi mengatakan, ini memberikan peluang besar untuk menemukan cadangan migas baru yang dapat meningkatkan produksi domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Hanya saja, Hadi mengatakan perlu keberanian dalam mengambil langkah eksplorasi yang masif untuk mencari sumber daya yang baru untuk menggantikan sumber daya yang saat ini diproduksi setiap hari.
“Menilik sejarah migas kita, pihak yang berani melakukan eskplorasi masif adalah, perusahaan migas asing,” katanya.
Selain itu, Hadi mengutarakan, perlu adanya peningkatan kualitas data base untuk eksplorasi, pemasaran untuk setiap putaran lelang juga harus dikuatkan melalui public exspose kepada investor-investor asing dan tidak sering mengubah berbagai aturan dan regulasi.
Dengan begitu, kegiatan eksplorasi cadangan basin migas terlaksana yang nantinya akan berdampak terhadap produksi yang tinggi. Sangat memprihatinkan, karena perusahaan migas tanpa eksplorasi yang masif, kita tidak akan bisa mendapatkan produksi dengan jumlah volume berkelanjutan," katanya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo mengatakan, cadangan migas di Indonesia masih sangat besar yakni sekitar 128 Basin Migas atau cekungan migas, dan baru 20 cekungan yang sudah berproduksi.
Ia melanjutkan, dari 20 cekungan tersebut sudah di bor dan ada temuan, tapi belum diproduksi sebanyak 8 cekungan. Kemudian cekungan yang mengindikasikan ada hidrokarbon sebanyak 19 cekungan dan belum dilakukan pemboran sama sekali sebanyak 68 cekungan.
Hadi mengatakan, ini memberikan peluang besar untuk menemukan cadangan migas baru yang dapat meningkatkan produksi domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Hanya saja, Hadi mengatakan perlu keberanian dalam mengambil langkah eksplorasi yang masif untuk mencari sumber daya yang baru untuk menggantikan sumber daya yang saat ini diproduksi setiap hari.
“Menilik sejarah migas kita, pihak yang berani melakukan eskplorasi masif adalah, perusahaan migas asing,” katanya.
Selain itu, Hadi mengutarakan, perlu adanya peningkatan kualitas data base untuk eksplorasi, pemasaran untuk setiap putaran lelang juga harus dikuatkan melalui public exspose kepada investor-investor asing dan tidak sering mengubah berbagai aturan dan regulasi.
Dengan begitu, kegiatan eksplorasi cadangan basin migas terlaksana yang nantinya akan berdampak terhadap produksi yang tinggi. Sangat memprihatinkan, karena perusahaan migas tanpa eksplorasi yang masif, kita tidak akan bisa mendapatkan produksi dengan jumlah volume berkelanjutan," katanya.
Langkah Pemerintah Gaet Investor Hulu Migas di RI
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.