Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Digital
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 15:29 WIB
loading...
Memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti, platform kripto, Bitwewe meyakini industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data dari dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun.
Angka ini naik 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang mencatatkan jumlah Rp149,3 triliun. Di tengah lonjakan transaksi kripto tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2024 Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.
Salah satu platform kripto di Indonesia ini menjadi salah satu dari sedikit perusahaan yang diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia.
Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara langsung disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti.
CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi. Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang sudah mendapatkan lisensi PFAK.
![Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Digital]()
“Kami sangat bangga bisa menjadi platform ke-6 di Indonesia yang mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” ujar Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Angka ini naik 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang mencatatkan jumlah Rp149,3 triliun. Di tengah lonjakan transaksi kripto tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2024 Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.
Salah satu platform kripto di Indonesia ini menjadi salah satu dari sedikit perusahaan yang diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia.
Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara langsung disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti.
CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi. Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang sudah mendapatkan lisensi PFAK.

“Kami sangat bangga bisa menjadi platform ke-6 di Indonesia yang mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” ujar Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Lihat Juga :