Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Digital

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 15:29 WIB
loading...
Kantongi Izin Bappebti,...
Memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti, platform kripto, Bitwewe meyakini industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data dari dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun.

Angka ini naik 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang mencatatkan jumlah Rp149,3 triliun. Di tengah lonjakan transaksi kripto tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2024 Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.

Salah satu platform kripto di Indonesia ini menjadi salah satu dari sedikit perusahaan yang diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia.

Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara langsung disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti.

CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi. Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang sudah mendapatkan lisensi PFAK.

Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Digital


“Kami sangat bangga bisa menjadi platform ke-6 di Indonesia yang mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” ujar Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Lisensi PFAK yang diterbitkan Bappebti tersebut tertuang dalam Sertifikat Persetujuan dengan nomor 06/BAPPEBTI/PFAK/10/2024. Dengan lisensi ini, Bitwewe telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Hamdi menambahkan, dengan perolehan lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan kepada masyarakat luas dan memberikan keamanan serta transparansi yang dibutuhkan dalam transaksi aset kripto.

"Kami melihat pertumbuhan kripto sebagai peluang besar, namun penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini terjadi dalam kerangka yang sehat dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai platform PFAK yang kini resmi berlisensi menunjukan komitmen Bitwewe terhadap visi pemerintah dalam mendorong inklusivitas dan transparansi di sektor keuangan digital. Apalagi lanjut Hamdi, industri kripto di Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar, terutama dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap industri keuangan digital (IKD).

“Kami optimistis industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suku Bunga Acuan Ditahan...
Suku Bunga Acuan Ditahan 5,75 Persen, Begini Penjelasan Lengkap BI
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
Cara Daftar Koperasi...
Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, Pengolahan Gabah Modern Garapan Waskita Hasilkan Beras Berkualitas
Indonesia Bukan Lagi...
Indonesia Bukan Lagi Tempat Parkir Kereta Bekas, Begini Kata Bos KCI
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Berkurang, Ekonomi AS Diprediksi Rugi Rp1.511 Triliun
Harga Bitcoin Meroket,...
Harga Bitcoin Meroket, Analis Prediksi Arah Pasar Kripto Pekan Ini
Freeport Setor Rp7,73...
Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
Rekomendasi
Viral Tren Olahraga...
Viral Tren Olahraga 12-3-30 Efektif Turunkan Berat Badan, Begini Metodenya
50 Contoh Soal OSN IPA...
50 Contoh Soal OSN IPA SD 2025 Lengkap Beserta Kunci Jawabannya!
50 Contoh Soal Pilihan...
50 Contoh Soal Pilihan Ganda OSN IPS SD 2025 Lengkap Beserta Kunci Jawaban
Berita Terkini
3 Tahun Berturut-turut...
3 Tahun Berturut-turut Pertumbuhan Ekonomi Negara Eropa Ini Nol Persen
36 menit yang lalu
BUMN hingga TNI-Polri...
BUMN hingga TNI-Polri Bangun Gudang Penyimpanan Beras, Prabowo Siapkan Biaya Khusus
36 menit yang lalu
Maknai Hari Kartini,...
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia melalui Program BRInita
50 menit yang lalu
Gubernur BI Perry Warjiyo...
Gubernur BI Perry Warjiyo Wanti-wanti Ancaman Perang Tarif AS-China
1 jam yang lalu
Suku Bunga Acuan Ditahan...
Suku Bunga Acuan Ditahan 5,75 Persen, Begini Penjelasan Lengkap BI
1 jam yang lalu
Inisiatif Keberlanjutan...
Inisiatif Keberlanjutan PGE Dukung Kelompok Usaha Perhutanan Sosial
1 jam yang lalu
Infografis
FBI Tuding Korea Utara...
FBI Tuding Korea Utara Retas Kripto Senilai Rp25 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved