Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 17:19 WIB
loading...
Jaminan Kesehatan Mantan...
Cek pasal-pasal dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024 menjadi sorotan. Pasalnya aturan asuransi kesehatan para mantan menteri itu dinilai hanya menjadi beban buat negara, lantaran pembiayannya diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Berikut ulasan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang memanjakan mantan menteri:



Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Jaminan kesehatan yang juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara dari para menteri yang purtnatugas ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Selanjutnya terkait dengan pembiayaan jaminan kesehatan mantan menteri diatur dalam Pasal 6 disebutkan bahwa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu, manfaat pemeliharaan kesehatan bakal dibayarkan pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan.

Aturan mengenai pembiayaan tersebut masuk dalam Pasal 6 yang berbunyi, “(1) Premi jaminan pemerliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.

Pasal 6 (2) berisikan, pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara”.

Dalam pasal 3 perpres tersebut juga diatur bahwa manfaat jaminan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, perihal pelayanan kesehatan yang dimaksud berdasarkan usia atau masa jabatan diatur lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (3). Berikut bunyi Pasal 3 ayat (3), "Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/ atau masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:

a. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan; atau

b. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup”.

Pada pasal 3 ayat 4 dalam Perpres juga mengatur, bahwa pemberian manfaat kesehatan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah atau milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di dalam negeri.

Selain itu pada pasal 8 disebutkan juga dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Untuk kepesertaannya di atur dalam pasal 9, dimana ayat 1 menyebutkan peserta jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masingkementerian dan/atau Sekretariat Kabinet kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.



Sementara itu pasal 11 menerangkan (1) ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2O19 - 2024.

Seperti diketahui pemerintahan era Presiden Jokowi bakal berakhir pada 20 Oktober 2024 atau bersamaan dengan dilantiknya atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Rekomendasi
Hari Raya Nyepi 2025...
Hari Raya Nyepi 2025 Tahun Saka Berapa?
9 Orang Akan Dideportasi...
9 Orang Akan Dideportasi AS karena Bela Palestina
Erick Thohir Pasang...
Erick Thohir Pasang Target Realistis untuk Timnas Indonesia: Wajib Raih 3 Poin!
Berita Terkini
Kadin Jakarta, Indosat,...
Kadin Jakarta, Indosat, dan Masjid Istiqlal Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Umat
53 menit yang lalu
Moskow-Washington Kian...
Moskow-Washington Kian Mesra, AS Siap Hubungkan Kembali Rusia ke SWIFT
1 jam yang lalu
Moodys Bunyikan Alarm...
Moody's Bunyikan Alarm Peringatan Kesehatan Fiskal AS
3 jam yang lalu
Tak Terbendung! Harga...
Tak Terbendung! Harga Emas Tembus ke Rp1.806.000 per Gram
4 jam yang lalu
Dulu Kabur, Kini Perusahaan...
Dulu Kabur, Kini Perusahaan Asing Antri untuk Kembali ke Rusia
5 jam yang lalu
PetroChina Jabung Ciptakan...
PetroChina Jabung Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi Jambi
6 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved