Lukai Rasa Keadilan! Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban APBN
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 09:43 WIB
loading...
Jaminan kesehatan mantan menteri dan keluarganya yang dibiayai oleh APBN, menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, mencerminkan ketidakadilan dalam alokasi anggaran negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Jaminan kesehatan mantan menteri dan keluarganya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN , menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menerangkan, harus ditentang. Alasannya karena kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan dalam alokasi anggaran negara.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengutarakan, selain ketidakadilan, aturan tersebut juga melanggar prinsip kesetaraan, beban APBN, serta keadilan sosial dalam penggunaan sumber daya publik.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Jaminan Kesehatan
"Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya menggunakan APBN adalah kebijakan yang tidak adil, tidak tepat dan harus dibatalkan," ungkap Achmad Nur Hidayat di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan dalam alokasi anggaran, menambah beban pada APBN, melanggar prinsip keadilan sosial, serta berisiko terhadap transparansi dan akuntabilitas.
"Di saat masyarakat luas menghadapi berbagai kesulitan, pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan elit politik. Kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara lebih adil dan efisien," paparnya.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengutarakan, selain ketidakadilan, aturan tersebut juga melanggar prinsip kesetaraan, beban APBN, serta keadilan sosial dalam penggunaan sumber daya publik.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Jaminan Kesehatan
"Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya menggunakan APBN adalah kebijakan yang tidak adil, tidak tepat dan harus dibatalkan," ungkap Achmad Nur Hidayat di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan dalam alokasi anggaran, menambah beban pada APBN, melanggar prinsip keadilan sosial, serta berisiko terhadap transparansi dan akuntabilitas.
"Di saat masyarakat luas menghadapi berbagai kesulitan, pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan elit politik. Kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara lebih adil dan efisien," paparnya.
Lihat Juga :