Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim dalam Asuransi Pengangkutan
loading...
A
A
A
Lebih jauh, Dikarioso juga menjelaskan, ada enam risiko dalam pengangkutan barang yang harus diwaspadai: barang itu sendiri, kemasan barang, alat angkut, perjalanan, cuaca, dan lokasi pemuatan serta pembongkaran.
“Diperlukan pengetahuan teknis tentang sifat barang, cara mengemas, alat transportasi dari tempat produksi ke pelabuhan, rute perjalanan hingga pelabuhan kedatangan, lokasi serta fasilitas bongkar muat sehingga pengelolaan risiko pengiriman barang dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas Dikarioso.
Pada bagian lain, Nugraha Budi, S.SH memaparkan, tentang aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pengiriman barang melalui asuransi pengangkutan jika terjadi kerugian atau kerusakan dimana penanggung dapat bertanggung jawab, tanggung jawab pengangkut dapat diminta, serta pihak yang bertanggung jawab atas barang atau pihak lain dapat dilibatkan sesuai hukum.
“Segera lakukan klaim kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab khususnya pengangkut dan penguasa pelabuhan, ajukan survei kepada perwakilan pengangkut atau pihak bertanggung jawab lainnya termasuk klaim saat ditemukan temuan pada survei dimaksud, tidak memberikan tanda terima saat barang dalam kondisi meragukan, dan sampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak bertanggung jawab atas barang dimaksud dalam waktu maksimal 3 hari,” terang Budi.
Menanggapi sulitnya mengajukan klaim asuransi pengangkutan laut, Budi menjelaskan empat temuan yang biasa didapati di lapangan, yaitu: 1. Tertanggung tidak membayar premi asuransi atau membayar premi tetapi terlambat, 2. Tertanggung terlambat melaporkan terjadinya klaim kepada penanggung, 3. Tertanggung tidak atau terlambat mengajukan klaim kepada pengangkut, dan 4. Tertanggung tidak dapat melengkapi dokumen klaim.
Kedua pakar yang hadir sepakat bahwa kemampuan strategi mitigasi risiko dan klaim harus dimiliki setiap pelaku bisnis pengangkutan. Hal ini karena pengangkutan laut masih menjadi tulang punggung distribusi barang orientasi ekspor atau perdagangan antar pulau di Indonesia, disamping biaya yang lebih murah jika dibandingkan dengan pengangkutan udara.
Selain membahas strategi manajemen risiko, TMI juga memperkenalkan inovasi digital terbarunya, aplikasi e-Cargo, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam operasional bisnis. Aplikasi ini memungkinkan klien untuk mengelola kebutuhan asuransi secara mandiri, mulai dari penerbitan polis yang cepat hingga pemantauan laporan secara real-time melalui dashboard yang mudah diakses.
"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi klien kami melalui aplikasi yang user-friendly," tambah Cahyo.
Sebagai tindak lanjut dari acara ini, TMI akan menyediakan sesi konsultasi khusus dan peluang edukasi lanjutan bagi para peserta. Hal ini merupakan bagian dari komitmen TMI untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam solusi asuransi pengangkutan di Indonesia.
“Diperlukan pengetahuan teknis tentang sifat barang, cara mengemas, alat transportasi dari tempat produksi ke pelabuhan, rute perjalanan hingga pelabuhan kedatangan, lokasi serta fasilitas bongkar muat sehingga pengelolaan risiko pengiriman barang dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas Dikarioso.
Pada bagian lain, Nugraha Budi, S.SH memaparkan, tentang aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pengiriman barang melalui asuransi pengangkutan jika terjadi kerugian atau kerusakan dimana penanggung dapat bertanggung jawab, tanggung jawab pengangkut dapat diminta, serta pihak yang bertanggung jawab atas barang atau pihak lain dapat dilibatkan sesuai hukum.
“Segera lakukan klaim kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab khususnya pengangkut dan penguasa pelabuhan, ajukan survei kepada perwakilan pengangkut atau pihak bertanggung jawab lainnya termasuk klaim saat ditemukan temuan pada survei dimaksud, tidak memberikan tanda terima saat barang dalam kondisi meragukan, dan sampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak bertanggung jawab atas barang dimaksud dalam waktu maksimal 3 hari,” terang Budi.
Menanggapi sulitnya mengajukan klaim asuransi pengangkutan laut, Budi menjelaskan empat temuan yang biasa didapati di lapangan, yaitu: 1. Tertanggung tidak membayar premi asuransi atau membayar premi tetapi terlambat, 2. Tertanggung terlambat melaporkan terjadinya klaim kepada penanggung, 3. Tertanggung tidak atau terlambat mengajukan klaim kepada pengangkut, dan 4. Tertanggung tidak dapat melengkapi dokumen klaim.
Kedua pakar yang hadir sepakat bahwa kemampuan strategi mitigasi risiko dan klaim harus dimiliki setiap pelaku bisnis pengangkutan. Hal ini karena pengangkutan laut masih menjadi tulang punggung distribusi barang orientasi ekspor atau perdagangan antar pulau di Indonesia, disamping biaya yang lebih murah jika dibandingkan dengan pengangkutan udara.
Baca Juga
Selain membahas strategi manajemen risiko, TMI juga memperkenalkan inovasi digital terbarunya, aplikasi e-Cargo, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam operasional bisnis. Aplikasi ini memungkinkan klien untuk mengelola kebutuhan asuransi secara mandiri, mulai dari penerbitan polis yang cepat hingga pemantauan laporan secara real-time melalui dashboard yang mudah diakses.
"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi klien kami melalui aplikasi yang user-friendly," tambah Cahyo.
Sebagai tindak lanjut dari acara ini, TMI akan menyediakan sesi konsultasi khusus dan peluang edukasi lanjutan bagi para peserta. Hal ini merupakan bagian dari komitmen TMI untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam solusi asuransi pengangkutan di Indonesia.