20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengatakan, total 20 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang mendukung upaya manajemen perusahaan untuk mengajukan kasasi atas keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan tersebut diputus berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor.
Dalam keputusan perkaranya, Pengadilan Niaga Kota Semarang menilai Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Presiden KSPN, Ristadi menjelaskan, 20 ribu karyawan yang tersisa tersebut saat ini tengah mendukung kasasi pihak manajemen perusahaan, agar dapat membatalkan putusan pailit oleh pengadilan.
“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja disana,” jelas Ristadi kepada MPI saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Ristadi mengatakan, pembatalan putusan pailit diharapkan juga dapat menyelesaikan hutang piutang yang dialami PT Sritex saat ini. Terlebih kondisi saat ini, lanjut Ristadi, PT Sritex juga masih menjalankan proses pencatatan aset karena kurator aset belum diumumkan hingga saat ini.
“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset PT Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutur Ristadi.
Lebih lanjut Ristadi mengatakan, KSPN berharap upaya kasasi pailit tersebut dapat dibatalkan agar dapat menuntaskan kesepakatan perdamaian atas pembayaran utang PT Sritex. Selain itu, dirinya memandang jika memang putusan pailit tidak dibatalkan, maka hasil dari lelang aset bisa mengembalikan hak-hak para pekerja disana.
“Saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih mejalani proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ristadi.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan, untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.
Dalam keputusan perkaranya, Pengadilan Niaga Kota Semarang menilai Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Presiden KSPN, Ristadi menjelaskan, 20 ribu karyawan yang tersisa tersebut saat ini tengah mendukung kasasi pihak manajemen perusahaan, agar dapat membatalkan putusan pailit oleh pengadilan.
Baca Juga
“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja disana,” jelas Ristadi kepada MPI saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Ristadi mengatakan, pembatalan putusan pailit diharapkan juga dapat menyelesaikan hutang piutang yang dialami PT Sritex saat ini. Terlebih kondisi saat ini, lanjut Ristadi, PT Sritex juga masih menjalankan proses pencatatan aset karena kurator aset belum diumumkan hingga saat ini.
“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset PT Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutur Ristadi.
Lebih lanjut Ristadi mengatakan, KSPN berharap upaya kasasi pailit tersebut dapat dibatalkan agar dapat menuntaskan kesepakatan perdamaian atas pembayaran utang PT Sritex. Selain itu, dirinya memandang jika memang putusan pailit tidak dibatalkan, maka hasil dari lelang aset bisa mengembalikan hak-hak para pekerja disana.
“Saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih mejalani proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ristadi.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan, untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.