20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:49 WIB
loading...
A A A
Keputusan ini sekaligus membatalkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai sebelumnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi putusan yang diambil oleh majelis hakim, dengan Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid.

"Permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dikabulkan, dan kesepakatan perdamaian yang disepakati dalam PKPU pada Januari 2022 dinyatakan batal," ungkap Haruno, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan ini. "Kurator akan mengatur pertemuan dengan para debitur untuk melanjutkan proses lebih lanjut," tambah Haruno.

(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)