Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Kota Semarang pada Senin (21/10). Lantas apa yang membuat Sritex dinyatakan pailit ?.
Sritex dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Sritex tidak sendiri dalam pernyataan pailit. Ia bersama sejumlah entitasnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama ang dalam hal ini adalah, PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batas atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. iNews Media Group telah menghubungi manajemen, tetapi belum ada balasan.
Sritex sempat digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya pada Januari 2022 lalu, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ). Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Selanjutnya PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Sritex sempatditerpa isu bangkrut sejak Juni lalu, diawali dari kabar 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.Selain itu emiten tekstil, Sritex (SRIL) juga sempat diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga restrukturisasi anak usaha perseroan di Singapura, Golden Mountain Pte Ltd.
Direktur Keuangan Sritex (SRIL), Welly Salam mengatakan, peninjauan kembali PKPU No. 59/PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 22 November 2022 telah diputus pada 30 Desember 2022 dengan menolak gugatan dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Sritex dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Sritex tidak sendiri dalam pernyataan pailit. Ia bersama sejumlah entitasnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama ang dalam hal ini adalah, PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batas atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. iNews Media Group telah menghubungi manajemen, tetapi belum ada balasan.
Sritex sempat digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya pada Januari 2022 lalu, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ). Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Selanjutnya PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Sritex sempatditerpa isu bangkrut sejak Juni lalu, diawali dari kabar 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.Selain itu emiten tekstil, Sritex (SRIL) juga sempat diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga restrukturisasi anak usaha perseroan di Singapura, Golden Mountain Pte Ltd.
Direktur Keuangan Sritex (SRIL), Welly Salam mengatakan, peninjauan kembali PKPU No. 59/PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 22 November 2022 telah diputus pada 30 Desember 2022 dengan menolak gugatan dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.