Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:41 WIB
loading...
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Kota Semarang pada Senin (21/10). Lantas apa yang membuat Sritex dinyatakan pailit?. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Kota Semarang pada Senin (21/10). Lantas apa yang membuat Sritex dinyatakan pailit ?.
Sritex dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Sritex tidak sendiri dalam pernyataan pailit. Ia bersama sejumlah entitasnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Baca Juga: PN Kota Semarang Resmi Nyatakan Sritex Berstatus Pailit
Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama ang dalam hal ini adalah, PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batas atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. iNews Media Group telah menghubungi manajemen, tetapi belum ada balasan.
Sritex dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Sritex tidak sendiri dalam pernyataan pailit. Ia bersama sejumlah entitasnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Baca Juga: PN Kota Semarang Resmi Nyatakan Sritex Berstatus Pailit
Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama ang dalam hal ini adalah, PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batas atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. iNews Media Group telah menghubungi manajemen, tetapi belum ada balasan.
Lihat Juga :