Sritex Pailit, Menaker Sebut Kelalaian Manajemen Memitigasi Risiko
loading...
A
A
A
Dalam keputusan itu, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon, sebagai pemohon, sesuai dengan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Sritex dinyatakan bangkrut setelah mengalami masalah utang dalam beberapa tahun terakhir. Menjelang akhir tahun lalu, kewajiban jangka pendek Sritex tercatat sebesar USD113,02 juta, dengan USD11 juta diantaranya berupa pinjaman jangka pendek dari Bank Central Asia (BBCA).
Sementara itu, dari total kewajiban jangka panjang sebesar USD1,49 miliar, sebanyak USD858,05 juta merupakan pinjaman bank.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Sritex dinyatakan bangkrut setelah mengalami masalah utang dalam beberapa tahun terakhir. Menjelang akhir tahun lalu, kewajiban jangka pendek Sritex tercatat sebesar USD113,02 juta, dengan USD11 juta diantaranya berupa pinjaman jangka pendek dari Bank Central Asia (BBCA).
Sementara itu, dari total kewajiban jangka panjang sebesar USD1,49 miliar, sebanyak USD858,05 juta merupakan pinjaman bank.
(akr)