Great Eastern General Insurance Optimistis Penuhi Syarat Ekuitas Minimum Rp1 T di 2028
Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:36 WIB
loading...
Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) optimistis mampu memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun di tahun 2028. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan untuk menaikkan modal minimum dan ekuitas minimum perusahaan asuransi. Syarat tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan industri asuransi di Indonesia. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) optimistis mampu memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun di tahun 2028 demikian disampaikan oleh Aziz Adam Sattar selaku Direktur Utama.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat modal atau tiering. Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) II. Sementara perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp500 miliar masuk KPPE I.
Baca Juga: Raih Laba Bersih Rp208 Miliar di 2023, Great Eastern Life Memasuki Babak Baru Kepemimpinan
Direktur Marketing GEGI, Linggawati Tok menuturkan, perusahaan berhasil meraih pendapatan premi Rp643 miliar per September 2024. Angka tersebut tumbuh sekitar 28 persen dari pendapatan premi periode yang sama tahun lalu. Perolehan premi terbesar disumbang dari bisnis Asuransi Properti (harta benda), Marine Cargo (pengangkutan), Rekayasa, Liability (tanggung gugat) dan Affinity (afinitas).
“Great Eastern optimis dapat mencapai target premi sampai akhir tahun ini sebesar Rp760 miliar,” ucap Linggawati.
Pertumbuhan premi GEGI per Q2 2024 sebesar 17,9% sudah mendekati rata-rata industri. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 18,4% year-on-year (YoY) per Q2 2024. Begitu pula, Risk Based Capital (RBC) GEGI mencapai 329% (per Q3 2024). Jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat modal atau tiering. Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) II. Sementara perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp500 miliar masuk KPPE I.
Baca Juga: Raih Laba Bersih Rp208 Miliar di 2023, Great Eastern Life Memasuki Babak Baru Kepemimpinan
Direktur Marketing GEGI, Linggawati Tok menuturkan, perusahaan berhasil meraih pendapatan premi Rp643 miliar per September 2024. Angka tersebut tumbuh sekitar 28 persen dari pendapatan premi periode yang sama tahun lalu. Perolehan premi terbesar disumbang dari bisnis Asuransi Properti (harta benda), Marine Cargo (pengangkutan), Rekayasa, Liability (tanggung gugat) dan Affinity (afinitas).
“Great Eastern optimis dapat mencapai target premi sampai akhir tahun ini sebesar Rp760 miliar,” ucap Linggawati.
Pertumbuhan premi GEGI per Q2 2024 sebesar 17,9% sudah mendekati rata-rata industri. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 18,4% year-on-year (YoY) per Q2 2024. Begitu pula, Risk Based Capital (RBC) GEGI mencapai 329% (per Q3 2024). Jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.
Lihat Juga :