Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 8-10%, Begini Respons Pengusaha

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:53 WIB
loading...
Buruh Tuntut UMP 2025...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah tetap menggunakan formula lama dalam menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) mengusulkan pemerintah tetap menggunakan formula lama dalam menghitung upah minimum provinsi atau UMP 2025. Formula yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Usulan Apindo disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (31/10/2024), setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 persen di tahun depan.Selain itu, Apindo juga sudah mengirimkan perwakilannya di Dewan Pengupahan Nasional/Daerah dan Bipartit untuk menyerahkan rekomendasi dari pelaku usaha terkait UMP 2025 .

Baca Juga: Buruh Desak UMP Jakarta Naik Menjadi Rp5,5 Juta

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan, salah satu poin dari rekomendasi pelaku usaha bahwa penetapan UMP tahun depan harus mempertimbangkan makro ekonomi nasional, termasuk kondisi industri padat karya yang tengah mengalami tekanan.

“Apindo sudah (mengirimkan) perwakilannya di Dewan Pengupahan maupun Bipartit. Dan Dewan Pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi daripada pelaku usaha,” ujar Shinta Kamdani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

Adapun, penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.Indeks tertentu sebagaimana ditentukan oleh Dewan Pengupahan mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dalam beleid itu, Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan saran atau pertimbangan kepada Kepala Daerah ihwal penetapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.Ketentuan upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51/2023, juga mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri.

“Seperti diketahui dalam waktu dekat akan segera ditetapkan UMP 2025, dan tentunya perupahan ini merupakan instansi dasar yang sangat penting uang sangat berdampak kepada industri-industri padat karya,” beber Shinta.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah, Jangan Heran Ya!

Menurutnya, penetapan kenaikan UMP 2025 justru menambah beban pelaku usaha, terutama di sektor padat karya. “Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar, yang harus dihadapi. Tapi disini kami juga tadi menyampaikan, khususnya untuk industri padat karya kami bisa mengharapkan bisa tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat provinsi,” jelasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Fenomena Otomotif Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved