5 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah, Jangan Heran Ya!

Minggu, 03 Desember 2023 - 15:14 WIB
loading...
5 Provinsi dengan UMP...
UMP setiap provinsi berbeda besarannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Upah minimum provinisi ( UMP ) Indonesia 2024 telah diumumkan oleh seluruh provinisi. Kenaikannya beragam, mulai dari 1%-an hingga 7%-an.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876

UMP sendiri merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu provinisi. UMP menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMP.

Menurut PP No. 51 Tahun 2023, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap. Lingkup keberlakuan ketentuan upah minimum kota (UMK) lebih khusus dari UMP.

Itu berarti, ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi apabila kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Namun jika dalam suatu kabupaten/kota sudah menetapkan UMK yang ternyata jumlahnya harus lebih besar dari UMP, maka perusahaan wajib memberikan upah bagi pegawainya sesuai dengan ketentuan UMK.

Dengan prinsip itu, tak heran jika ada kabupaten atau kota yang memiliki upah lebih tinggi dibanding UMP. UMK Kota Bekasi, misalnya, tercatat Rp5,3 juta, sedangkan UMP Jawa Barat Rp2,05 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Aksi Buruh di Gedung...
Aksi Buruh di Gedung DPR: Desak UMP Jakarta Rp5,89 Juta dan UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved