Terancam Gulung Tikar, Peternak Ayam Minta Pemerintah Stabilkan Harga
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 22:03 WIB
loading...
Para peternak ayam mengeluhkan anjloknya harga jual akibat merosotnya permintaan di tengah pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) meminta ketegasan dari pemerintah mengenai tata kelola niaga perunggasan. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 ini para peternak ayam terancam gulung tikar akibat turunnya permintaan.
Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 menurut Ketua Harian GOPAN Sigit Prabowo memberikan dampak yang besar bagi sektor peternakan, khususnya peternakan ayam hidup di wilayah Jawa Barat, Tangerang, dan DKI Jakarta. Turunnya permintaan di pasaran, kata dia, membuat harga ayam hidup anjlok hingga jauh di bawah harga normal.
(Baca Juga: Terdampak Pandemi Corona, Industri TPT Terancam Bangkrut)
"Perlu ada regulasi khusus yang mempertajam dan memperjelas kewajiban hilirisasi di mata rantai industri perunggasan. Perusahaan integrator agar menyelesaikan integrasinya, yaitu wajib menyiapkan RPHU, blast freezer, cold storage, industri olahan, sesuai dengan live bird yang diproduksi, hal ini bisa berfungsi sebagai buffer harga maupun buffer stok atau lumbung pangan," papar Sigit di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Pemerintah, lanjutnya, perlu melakukan pengawasan, sehingga perusahaan integrator menyerap hasil produksi ke RPHU sendiri dan mengolah hasil produksinya, tidak bersaing di pasar tradisional dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 menurut Ketua Harian GOPAN Sigit Prabowo memberikan dampak yang besar bagi sektor peternakan, khususnya peternakan ayam hidup di wilayah Jawa Barat, Tangerang, dan DKI Jakarta. Turunnya permintaan di pasaran, kata dia, membuat harga ayam hidup anjlok hingga jauh di bawah harga normal.
(Baca Juga: Terdampak Pandemi Corona, Industri TPT Terancam Bangkrut)
"Perlu ada regulasi khusus yang mempertajam dan memperjelas kewajiban hilirisasi di mata rantai industri perunggasan. Perusahaan integrator agar menyelesaikan integrasinya, yaitu wajib menyiapkan RPHU, blast freezer, cold storage, industri olahan, sesuai dengan live bird yang diproduksi, hal ini bisa berfungsi sebagai buffer harga maupun buffer stok atau lumbung pangan," papar Sigit di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Pemerintah, lanjutnya, perlu melakukan pengawasan, sehingga perusahaan integrator menyerap hasil produksi ke RPHU sendiri dan mengolah hasil produksinya, tidak bersaing di pasar tradisional dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Lihat Juga :