Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Aset Kripto

Senin, 04 November 2024 - 21:37 WIB
loading...
Bappebti Izinkan Badan...
Bappebti resmi mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 yang memungkinkan badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) resmi mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 yang memungkinkan badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto.

Beleid ini, yang disahkan pada 16 Oktober 2024, menjadi langkah signifikan dalam memperluas akses investasi kripto di Indonesia, dari yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi individu kini meliputi korporasi.

Dalam peraturan terbaru ini, badan usaha dan badan hukum, yang disebut sebagai "non-orang perseorangan," mencakup berbagai bentuk entitas, seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Baca Juga: Harga Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar, Investor Makin Optimistis

Akun kripto yang dibuka entitas tersebut hanya diperbolehkan untuk tujuan investasi dan tidak diizinkan digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian diterapkan untuk menjaga stabilitas industri aset digital di Indonesia.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia.

"Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/11/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Rekomendasi
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Berita Terkini
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Infografis
2025, Diprediksi akan...
2025, Diprediksi akan Banyak Orang Kaya Mendadak karena Kripto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved