Pengamat Ekonomi Sebut Subsidi Gaji Tak Signifikan Dongkrak Daya Beli

Minggu, 30 Agustus 2020 - 07:00 WIB
loading...
Pengamat Ekonomi Sebut...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai mengambil sejumlah langkah strategis untuk menahan laju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah sektor bisnis akibat tekanan likuiditas yang dialami perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Salah satu langkah tersebut adalah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Direktur Eksekutif Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menyebut, program ini dapat menekan angka PHK, juga berdampak positif bagi tingkat konsumsi masyarakat yang menurun akibat pandemi. Meski begitu, dana yang diperoleh peserta penerima BSU hanya menahan daya konsumsi agar tidak terjadi penurunan.

"Bantuan pemerintah ini benar-benar bersifat membantu agar karyawan swasta tetap mendapatkan income dan hidup layak di tengah wabah. Tapi, saya perkirakan tidak banyak meningkatkan daya beli, hanya menahan agar tidak terjadi penurunan daya beli saja. Bantuan ini akan digunakan oleh karyawan untuk bertahan hidup, belanja untuk barang-barang kebutuhan pokok," ujar Piter saat dihubungi, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Belum Terima Subsidi Gaji Jangan Keburu Emosi, Ini Tata Caranya Kalau Mau Mengadu )

Piter juga mengatakan, program ini pun tidak mampu mendorong tingkat konsumsi untuk kembali ke level normal atau positif pada kuartal III dan IV 2020.

Selama wabah masih berlangsung dengan kasus positif yang terus meningkat, kekhawatiran masyarakat masih akan tinggi, sehingga aktivitas ekonomi masih akan terus terbatasi.

Dengan demikian, lanjut Piter, konsumsi dan investasi masih akan dibawah normal. Kontraksi ekonomi masih akan terjadi. Bahkan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV akan membaik tetapi tetap negatif.

"Program ini belum mampu mendorong kenaikan konsumsi untuk kembali ke level normal baik di triwulan III maupun triwulan IV (2020)," ujar dia. (Baca juga: Pagebluk Covid-19 Robohkan Konsumsi, Seberapa Manjur BLT Pekerja )

Dia menjelaskan, bantuan ini hanya bersifat menggantikan sebagian gaji karyawan yang dipotong oleh manajemen perusahaan. Namun, besaran atau nominal anggaran yang diterima para penerima subsidi gaji tersebut belum menutup besarnya gaji yang sudah terpotong.

"Yang perlu dipahami bahwa sebelumnya gaji para karyawan swasta tersebut umumnya sudah terkena potongan akibat tekanan likuiditas yang dialami perusahaan di tengah wabah Covid-19. Di sisi lain, bantuan ini diharapkan bisa membantu perusahaan untuk tidak melakukan PHK," kata dia.

Meski begitu, dia mengapresiasi bantuan tersebut. Setidaknya, dengan bantuan ini dunia usaha mampu mengurangi tekanan likuiditas yang mereka alami.

Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji atau upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. (Baca juga: Hadapi Perubahan Akibat Pandemi, RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi )

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang. Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Subsidi upah ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi, sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2026 Diprediksi Capai Rp148 Triliun, Mampukah Dongkrak Ekonomi?
BSU Guru Madrasah Macet,...
BSU Guru Madrasah Macet, Begini Penjelasan Kemenag
DPRD Optimistis Ekonomi...
DPRD Optimistis Ekonomi Jabar hingga Akhir Tahun 2025 Melonjak
Redenominasi Rupiah:...
Redenominasi Rupiah: Perlukah Sekarang?
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved