DPR Anggap Langkah Jokowi Selamatkan Jiwasraya On The Track

Kamis, 02 Januari 2020 - 22:17 WIB
DPR Anggap Langkah Jokowi Selamatkan Jiwasraya On The Track
DPR Anggap Langkah Jokowi Selamatkan Jiwasraya On The Track
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengambil langkah taktis dalam upaya mengurai dugaan fraud PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Komisi XI DPR pun mengajak publik mengawal langkah penegakan hukum maupun penyelamatan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

"Kami menilai upaya pemerintah dalam mengurai kasus Jiwasraya yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di jalur yang benar (on the track). Kami di DPR akan melakukan pengawalan terhadap langkah-langkah tersebut baik melalui pembentukan panitia kerja (Panja) maupun instrumen pengawasan lainnya," ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Dia menjelaskan kasus yang membelit Jiwasraya cukup rumit. BUMN ini bermasalah sejak pasca Reformasi. Upaya penyelamatan yang dilakukan pemerintah ternyata belum banyak membuahkan hasil. Bahkan dalam proses penyelamatan tersebut, ada indikasi fraud yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum direksi Jiwasraya.

"Akhirnya kasus ini meledak ke permukaan dan memunculkan polemik karena jumlah kerugiannya cukup besar dan terindikasi melibatkan banyak kalangan," katanya.

Politikus PKB ini mengatakan langkah Jokowi yang memadukan pendekatan hukum dan pendekatan korporasi dalam menyelamatkan PT Jiwasraya sudah cukup tepat. Menurutnya, satu sisi negara harus mengejar pihak-pihak yang diduga mengemplang duit Jiwasraya, namun di sisi lain BUMN ini juga harus diselamatkan secara bisnis.

"Penyelesaian kasus Jiwasraya harus double track dalam arti pelaku fraud harus dikejar. Di sisi lain, bisa dilakukan penyelematan bisnis misalkan dengan membentuk holding asuransi atau menjual anak perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan pemerintah dan Kejaksaan Agung tengah menangani masalah seretnya keuangan PT Jiwasraya. Saat ini, Kejaksaan Agung telah mencekal 10 nama terkait dugaan fraud Jiwasraya. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kementerian BUMN tengah melakukam analisis untuk mencari solusi tepat dalam menyelamatkan sisi bisnis perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7146 seconds (0.1#10.140)