Konsumen Adukan TIKI ke Komisi VI DPR RI

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:43 WIB
loading...
Konsumen Adukan TIKI...
Seorang konsumen TIKI, Zulfahmi mengadukan kasus dugaan kejahatan koorporasi yang dilakukan Perusahaan jasa pengiriman PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI kepada Komisi VI DPR RI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seorang konsumen TIKI, Zulfahmi mengadukan kasus dugaan kejahatan koorporasi yang dilakukan Perusahaan jasa pengiriman PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI kepada Komisi VI DPR RI. Sebelumnya dalam sidang sengketa konsumen, TIKI dalam putusan sidang dinyataan bersalah melayani konsumen dan wajib membayar denda Rp350 juta dengan rincian sanksi administrasi Rp200 juta dan denda pidana Rp150 juta.

Dalam penuturannya, Zulfahmi menceritakan bahwa pada tanggal 10 Januari 2020 dirinya mengirim barang di Gerai TIKI Sudiang Makassar yang ditujukan untuk Alvarendra Ataya Anas di Bekasi, dengan biaya Rp225.000,-. Namun, setelah barang diterima oleh Ibu Nirwati ahmad, ibunda dari Alvarendra Ataya Anas tertera bahwa biayanya Rp112.000,-.

(Baca Juga: Sasar Pasar Online, TIKI Tawarkan Same Day Service di Pulau Jawa )

“Bahwa berdasarkan kronologis di atas terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yaitu mempermainkan tarif biaya, mengubah berat timbangan dan mengubah jenis layanan sesuai yang tertera di resi kwitansi saat melakukan pembayaran di kota Makassar dengan resi kwitansi penerimaan barang di kota Bekasi,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah yang menerima pengaduan masyarakat ini mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga peradilan yang dibentuk untuk membela hak-hak konsumen dan memastikan hadirnya keadilan bagi pelaku usaha.

(Baca Juga: TIKI Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Hingga Mancanegara )

“Jika benar aduan ini terbukti PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI telah melakukan pelanggaran maka tentu kita akan rekomendasikan kepada pihak Kementerian yang mengurusi perizinan perusahaan jasa pengiriman logistik untuk memberi sanksi sesuai perundang-undangan,” kata Erma.

Dirinya memastikan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana telah diatur tentang bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang dianggap tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang tidak benar dan melayani konsumen secara tidak jujur.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pentingnya Efisiensi...
Pentingnya Efisiensi dalam Pengiriman bagi Pebisnis Online
Mengurai Risiko Perubahan...
Mengurai Risiko Perubahan Status Mitra Platform Menjadi Karyawan
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Orang Terkaya Jerman...
Orang Terkaya Jerman Kecipratan Dividen Rp152,5 Triliun, Ini Sumbernya
AI Diproyeksikan Dorong...
AI Diproyeksikan Dorong Transformasi di Sektor Ritel dan Konsumen
Konsumen Terlanjur Bayar...
Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan
Ada Diskon Listrik 50%...
Ada Diskon Listrik 50% Tahun Depan, YLKI: Pasti Daya Beli Bakal Meningkat
Penyeragaman Kemasan...
Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Konsumen
Rekomendasi
130.000 Orang Berikan...
130.000 Orang Berikan Penghormatan Terakhir pada Paus Fransiskus di Vatikan
Iran Tawarkan Kemitraan...
Iran Tawarkan Kemitraan Energi Nuklir dengan AS
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Berita Terkini
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
1 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
1 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
1 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
2 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
2 jam yang lalu
Sucofindo Dorong Aksi...
Sucofindo Dorong Aksi Hijau lewat Carbon Talk di Hari Bumi 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved