Konsumen Adukan TIKI ke Komisi VI DPR RI
Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:43 WIB
loading...
Seorang konsumen TIKI, Zulfahmi mengadukan kasus dugaan kejahatan koorporasi yang dilakukan Perusahaan jasa pengiriman PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI kepada Komisi VI DPR RI. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seorang konsumen TIKI, Zulfahmi mengadukan kasus dugaan kejahatan koorporasi yang dilakukan Perusahaan jasa pengiriman PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI kepada Komisi VI DPR RI. Sebelumnya dalam sidang sengketa konsumen, TIKI dalam putusan sidang dinyataan bersalah melayani konsumen dan wajib membayar denda Rp350 juta dengan rincian sanksi administrasi Rp200 juta dan denda pidana Rp150 juta.
Dalam penuturannya, Zulfahmi menceritakan bahwa pada tanggal 10 Januari 2020 dirinya mengirim barang di Gerai TIKI Sudiang Makassar yang ditujukan untuk Alvarendra Ataya Anas di Bekasi, dengan biaya Rp225.000,-. Namun, setelah barang diterima oleh Ibu Nirwati ahmad, ibunda dari Alvarendra Ataya Anas tertera bahwa biayanya Rp112.000,-.
(Baca Juga: Sasar Pasar Online, TIKI Tawarkan Same Day Service di Pulau Jawa )
“Bahwa berdasarkan kronologis di atas terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yaitu mempermainkan tarif biaya, mengubah berat timbangan dan mengubah jenis layanan sesuai yang tertera di resi kwitansi saat melakukan pembayaran di kota Makassar dengan resi kwitansi penerimaan barang di kota Bekasi,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah yang menerima pengaduan masyarakat ini mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga peradilan yang dibentuk untuk membela hak-hak konsumen dan memastikan hadirnya keadilan bagi pelaku usaha.
Dalam penuturannya, Zulfahmi menceritakan bahwa pada tanggal 10 Januari 2020 dirinya mengirim barang di Gerai TIKI Sudiang Makassar yang ditujukan untuk Alvarendra Ataya Anas di Bekasi, dengan biaya Rp225.000,-. Namun, setelah barang diterima oleh Ibu Nirwati ahmad, ibunda dari Alvarendra Ataya Anas tertera bahwa biayanya Rp112.000,-.
(Baca Juga: Sasar Pasar Online, TIKI Tawarkan Same Day Service di Pulau Jawa )
“Bahwa berdasarkan kronologis di atas terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yaitu mempermainkan tarif biaya, mengubah berat timbangan dan mengubah jenis layanan sesuai yang tertera di resi kwitansi saat melakukan pembayaran di kota Makassar dengan resi kwitansi penerimaan barang di kota Bekasi,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah yang menerima pengaduan masyarakat ini mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga peradilan yang dibentuk untuk membela hak-hak konsumen dan memastikan hadirnya keadilan bagi pelaku usaha.
Lihat Juga :