Konsumen Adukan TIKI ke Komisi VI DPR RI
Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: TIKI Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Hingga Mancanegara )
“Jika benar aduan ini terbukti PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI telah melakukan pelanggaran maka tentu kita akan rekomendasikan kepada pihak Kementerian yang mengurusi perizinan perusahaan jasa pengiriman logistik untuk memberi sanksi sesuai perundang-undangan,” kata Erma.
Dirinya memastikan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana telah diatur tentang bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang dianggap tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang tidak benar dan melayani konsumen secara tidak jujur.
“Jika benar aduan ini terbukti PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI telah melakukan pelanggaran maka tentu kita akan rekomendasikan kepada pihak Kementerian yang mengurusi perizinan perusahaan jasa pengiriman logistik untuk memberi sanksi sesuai perundang-undangan,” kata Erma.
Dirinya memastikan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana telah diatur tentang bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang dianggap tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang tidak benar dan melayani konsumen secara tidak jujur.
(akr)
Lihat Juga :