Jasa Raharja Data 10 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi, 25 Orang Jadi Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Raharja mendata setidaknya ada 10 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Tol Purbaleunyi. Sebanyak 25 orang menjadi korban kecelakaan, dan 1 diantaranya menjadi korban meninggal dunia.
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan angka tersebut merupakan data awal yang diterima Jasa Raharja dari pihak kepolisian yang saat ini tengah berada di lokasi kejadian.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jadi sedang kami mendata, tapi untuk info awal saja, kami mendapat data untuk korban meninggal dunia 1 orang, sedangkan untuk korban luka ada 24 orang. Untuk kendaraan terlibat kami mendapatkan info ada 10 kendaraan," ujarnya, Senin (11/11/2024).
Artha menjelaskan saat ini Jasa Raharja tengah melakukan persiapan untuk pembayaran klaim asuransi kepada korban yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Lebih lanjut, Artha mengatakan untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan langsung mendatangi ahli waris untuk memberikan langsung santuan. Sedangkan untuk korban kecelakaan, Jasa Raharja akan mengeluarkan surat jaminan agar korban luka bisa tertangani darurat oleh pihak rumah sakit.
"Jadi nanti terkait keterjaminan jasa raharja, tergantung fatalitas, kalau untuk korban meninggal dunia itu nanti dari jasa raharja setelah ada laporan polisi, kita akan jemput bola untuk mengunjungi ahli waris, sesuai dengan data korban," kata Artha.
"Sedangkan untuk korban luka-luka, yang nantinya akan dibawa ke rumah sakit, fasilitas kesehatan, nanti jasa raharja akan mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit. Sehingga korban bisa ditangani, karena kita memberikan surat jaminan," tambahnya.
Adapun besaran klaim yang akan dibayarkan Jasa Raharja, untuk korban meninggal dunia akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk tanggungan korban luka di rumah sakit akan ditanggung sebesar Rp20 juta per korban luka.
"Kalau korban meninggal, nanti akan diterima oleh ahli waris itu jumlahnya sebanyak Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka, akan diberikan surat jaminan. Itu nantinya korban kecelakaan akan dirawat RS dengan jaminan Jasa Raharja maksimal Rp20 juta," pungkasnya.
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan angka tersebut merupakan data awal yang diterima Jasa Raharja dari pihak kepolisian yang saat ini tengah berada di lokasi kejadian.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jadi sedang kami mendata, tapi untuk info awal saja, kami mendapat data untuk korban meninggal dunia 1 orang, sedangkan untuk korban luka ada 24 orang. Untuk kendaraan terlibat kami mendapatkan info ada 10 kendaraan," ujarnya, Senin (11/11/2024).
Artha menjelaskan saat ini Jasa Raharja tengah melakukan persiapan untuk pembayaran klaim asuransi kepada korban yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Lebih lanjut, Artha mengatakan untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan langsung mendatangi ahli waris untuk memberikan langsung santuan. Sedangkan untuk korban kecelakaan, Jasa Raharja akan mengeluarkan surat jaminan agar korban luka bisa tertangani darurat oleh pihak rumah sakit.
"Jadi nanti terkait keterjaminan jasa raharja, tergantung fatalitas, kalau untuk korban meninggal dunia itu nanti dari jasa raharja setelah ada laporan polisi, kita akan jemput bola untuk mengunjungi ahli waris, sesuai dengan data korban," kata Artha.
"Sedangkan untuk korban luka-luka, yang nantinya akan dibawa ke rumah sakit, fasilitas kesehatan, nanti jasa raharja akan mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit. Sehingga korban bisa ditangani, karena kita memberikan surat jaminan," tambahnya.
Adapun besaran klaim yang akan dibayarkan Jasa Raharja, untuk korban meninggal dunia akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk tanggungan korban luka di rumah sakit akan ditanggung sebesar Rp20 juta per korban luka.
"Kalau korban meninggal, nanti akan diterima oleh ahli waris itu jumlahnya sebanyak Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka, akan diberikan surat jaminan. Itu nantinya korban kecelakaan akan dirawat RS dengan jaminan Jasa Raharja maksimal Rp20 juta," pungkasnya.
(nng)