Saham Berpotensi Delisting, Begini Respons Bos Sritex
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama sekaligus Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto merespons kabar bahwa saham perusahaan berpotensi dihapus (delisting) dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Iwan menyebut, potensi saham perusahaan yang bakal dihapus oleh otoritas Bursa merupakan hal teknis, sehingga belum bisa dia jelaskan lebih rinci. Namun perihal eksistensi Sritex, manajemen masih menunggu proses kasasi homologasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Mungkin yang terkait teknis sekali saya mungkin gak bisa jawab ya. Jadi kami tetap menunggu proses kasasi ini," ujar Iwan saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Adapun, per 12 November 2024 berkas kasasi Sritex dinyatakan lengkap, setelah manajemen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Oktober kemarin. "Dan semoga kasasi ini kita in favor di kita ya maksudnya, jadi ini yang harapan kami," paparnya.
Untuk diketahui, BEI memutuskan menghentikan sementara (suspensi) Perdagangan Efek SRIL di seluruh pasar. Kebijakan suspensi menyusul vonis pailit terhadap Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Kondisi yang menimpa Sritex semakin memberatkan perusahaan dalam menghindari potensi delisting, mengingat statusnya sebagai perusahaan publik di BEI. Suspensi saham SRIL yang dilakukan sejak 18 Mei 2021 didasarkan atas kegagalan perusahaan dalam membayar Pokok dan Bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III Tahun 2018 ke-6
Iwan menyebut, potensi saham perusahaan yang bakal dihapus oleh otoritas Bursa merupakan hal teknis, sehingga belum bisa dia jelaskan lebih rinci. Namun perihal eksistensi Sritex, manajemen masih menunggu proses kasasi homologasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Mungkin yang terkait teknis sekali saya mungkin gak bisa jawab ya. Jadi kami tetap menunggu proses kasasi ini," ujar Iwan saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Adapun, per 12 November 2024 berkas kasasi Sritex dinyatakan lengkap, setelah manajemen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Oktober kemarin. "Dan semoga kasasi ini kita in favor di kita ya maksudnya, jadi ini yang harapan kami," paparnya.
Untuk diketahui, BEI memutuskan menghentikan sementara (suspensi) Perdagangan Efek SRIL di seluruh pasar. Kebijakan suspensi menyusul vonis pailit terhadap Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Kondisi yang menimpa Sritex semakin memberatkan perusahaan dalam menghindari potensi delisting, mengingat statusnya sebagai perusahaan publik di BEI. Suspensi saham SRIL yang dilakukan sejak 18 Mei 2021 didasarkan atas kegagalan perusahaan dalam membayar Pokok dan Bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III Tahun 2018 ke-6
(nng)