Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Utang UMKM
Rabu, 13 November 2024 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidak menimbulkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang sudah macet selama setidaknya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam tersebut tidak kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia mengatakan pihaknya bakal mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Baca Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Selain itu, Sunarso menyebut kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
"Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," kata Sunarso.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam tersebut tidak kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia mengatakan pihaknya bakal mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Baca Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Selain itu, Sunarso menyebut kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
"Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," kata Sunarso.
(nng)
Lihat Juga :