Pelaku Usaha DAM Diajak Utamakan Kesehatan dan Kualitas Air Minum
Kamis, 14 November 2024 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) meminta pelaku usaha DAM memberikan perhatian khusus dan juga penghargaan terhadap merek yang mungkin dimiliki oleh pihak pihak lain. MIAP mengingatkan potensi permasalahan hukum apabila pelaku usaha DAM menyetok air dalam galon milik produk tertentu. Meskipun, pelaku usaha DAM tidak dilarang mengisi galon apapun yang dibawa konsumen.
"Ketika kita menyetok 5 atau 10 galon atau bahkan ada yang menyuplai ke tempat lain, itu ada potensi permasalahan baik dari undang-undang merek, perlindungan konsumen bahkan bisa jadi pidana umum biasa," kata Koordinator MIAP, Justisiari P. Kusumah.
Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 651/MPP/Kep/10/2004 Bab IV pasal 7 mengenai Wadah, bahwasannya Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot; Depot Air Minum dilarang memiliki "stok" produk air minum dalam wadah yang siap dijual; Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai; Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar; Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek; Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/"shrink wrap" pada wadah.
Justisiari meminta pelaku usaha waspada jangan sampai melakukan pelanggaran hukum tersebut. Karena ada risiko gugatan hukum dan ganti rugi atau bahkan permintaan untuk menghentikan kegiatan bisnis.
Dia melanjutkan, belum lagi apabila ada pelanggaran pidana yang ditemukan dari inspeksi kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil. Kegiatan ini biasanya diikuti dengan penyitaan barang dan pemasangan garis polisi.
"Ini yang tentunya sama-sama tidak ingin kita inginkan terjadi. Harus menghindari hal-hal yang memungkinkan kita melakukan kesalahan tersebut," katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jawa Timur, Selvi Dwi Anggraini menekankan, pentingnya kualitas air minum. Menurutnya, edukasi akan pentingnya menjaga kualitas air minum harus dilakukan kepada konsumen dan para pelaku usaha, termasuk DAM.
"Kalau masyarakatnya itu belum paham itu dimulai dari Anda (pelaku usaha) dulu ya, artinya Anda sudah memberikan pelayanan yang berkualitas, baik dari sisi internal maupun dari sisi eksternal," kata Dwi.
Dia menjelaskan, kualitas dari sisi internal pelaku usaha termasuk menjaga kualitas air minum, melakukan pemeriksaan rutin hingga sertifikasi SHLS. Sambung dia melanjutkan, artinya secara eksternal yakni sisi konsumen tidak perlu lagi menanyakan kualitas karena sudah mendapatkan jaminan.
"Jadi yang pertama mengendalikan mutunya itu Anda dulu, sehingga ketika Anda melakukan marketing, itu benar-benar menyampaikan bahwa Depot Air Minum saya itu sehat loh, izin sanitasinya bagus gitu, karena data menunjukkan ya pemeriksaannya semuanya itu bagus hasilnya," katanya.
Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian Wahyu Fitrianto setiap pelaku usaha DAM sebenarnya diwajibkan memiliki SLHS. Dia menjelaskan, regulasi ini membuat usaha DAM tidak perlu mengikuti banyak aturan seperti industri AMDK.
"Ketika kita menyetok 5 atau 10 galon atau bahkan ada yang menyuplai ke tempat lain, itu ada potensi permasalahan baik dari undang-undang merek, perlindungan konsumen bahkan bisa jadi pidana umum biasa," kata Koordinator MIAP, Justisiari P. Kusumah.
Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 651/MPP/Kep/10/2004 Bab IV pasal 7 mengenai Wadah, bahwasannya Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot; Depot Air Minum dilarang memiliki "stok" produk air minum dalam wadah yang siap dijual; Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai; Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar; Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek; Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/"shrink wrap" pada wadah.
Justisiari meminta pelaku usaha waspada jangan sampai melakukan pelanggaran hukum tersebut. Karena ada risiko gugatan hukum dan ganti rugi atau bahkan permintaan untuk menghentikan kegiatan bisnis.
Dia melanjutkan, belum lagi apabila ada pelanggaran pidana yang ditemukan dari inspeksi kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil. Kegiatan ini biasanya diikuti dengan penyitaan barang dan pemasangan garis polisi.
"Ini yang tentunya sama-sama tidak ingin kita inginkan terjadi. Harus menghindari hal-hal yang memungkinkan kita melakukan kesalahan tersebut," katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jawa Timur, Selvi Dwi Anggraini menekankan, pentingnya kualitas air minum. Menurutnya, edukasi akan pentingnya menjaga kualitas air minum harus dilakukan kepada konsumen dan para pelaku usaha, termasuk DAM.
"Kalau masyarakatnya itu belum paham itu dimulai dari Anda (pelaku usaha) dulu ya, artinya Anda sudah memberikan pelayanan yang berkualitas, baik dari sisi internal maupun dari sisi eksternal," kata Dwi.
Dia menjelaskan, kualitas dari sisi internal pelaku usaha termasuk menjaga kualitas air minum, melakukan pemeriksaan rutin hingga sertifikasi SHLS. Sambung dia melanjutkan, artinya secara eksternal yakni sisi konsumen tidak perlu lagi menanyakan kualitas karena sudah mendapatkan jaminan.
"Jadi yang pertama mengendalikan mutunya itu Anda dulu, sehingga ketika Anda melakukan marketing, itu benar-benar menyampaikan bahwa Depot Air Minum saya itu sehat loh, izin sanitasinya bagus gitu, karena data menunjukkan ya pemeriksaannya semuanya itu bagus hasilnya," katanya.
Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian Wahyu Fitrianto setiap pelaku usaha DAM sebenarnya diwajibkan memiliki SLHS. Dia menjelaskan, regulasi ini membuat usaha DAM tidak perlu mengikuti banyak aturan seperti industri AMDK.
Lihat Juga :