Berapa Gaji TKI di Jepang Tahun 2024? UMR Tertinggi Ada di Tokyo

Jum'at, 15 November 2024 - 14:56 WIB
loading...
Berapa Gaji TKI di Jepang...
Berapa gaji TKI di Jepang? Pertanyaan tersebut kini mulai banyak ditanyakan oleh masyarakat, mengingat banyaknya penduduk Indonesia yang mulai bekerja di Negeri Sakura. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Berapa gaji TKI di Jepang? Pertanyaan tersebut kini mulai banyak ditanyakan oleh masyarakat, mengingat banyaknya penduduk Indonesia yang mulai bekerja di Negeri Sakura -julukan Jepang -.

Jepang selain menjadi destinasi wisata mancanegara bagi penduduk Indonesia, juga jadi lokasi pekerjaan yang menjanjikan. Sebab banyak kabar beredar jika gaji di Negeri Matahari Terbit bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan.

Baca Juga: Jumlah Lansia Cetak Rekor Tertinggi, Krisis Tenaga Kerja Hantam Jepang

Terlebih saat ini Jepang tengah dilanda krisis tenaga kerja yang membuat mereka harus mencari tenaga kerja asing. Hal tersebut tentu menjadi potensi besar bagi Indonesia yang memiliki angka pengangguran tinggi.

Jepang yang sedang terkena krisis tenaga kerja ini diungkapkan langsung oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi.

Gaji TKI di Jepang Tahun 2024

Lantas berapa gaji TKI di Jepang? Besaran gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara tersebut tergantung dari beberapa faktor, mulai dari sistem ketenagakerjaan, hingga standar upah minimum di setiap prefektur di Jepang.

Sistem gaji di Jepang terbagi jadi empat kategori, yakni pekerja tetap, pegawai kontrak, pegawai sementara, dan pegawai paruh waktu. Setiap kategori memiliki rentang gaji dan tunjangan yang berbeda.

Besaran gaji di Jepang memiliki aturan ketat, yakni tidak boleh kurang dari upah minimum. Upah minimum terbagi menjadi dua, yakni upah minimum regional (UMR) yang ditentukan oleh masing-masing prefektur dan upah minimum khusus berdasarkan bidang usaha.

Rata-rata UMR di Jepang sendiri berkisar di angka 800 yen hingga 1.000 yen, atau sekitar Rp81.207 hingga Rp101.509 (kurs Rp 101,51) per jam.

Prefektur yang memiliki UMR terendah di tahun 2024 adalah Prefektur Tottori yang hanya 790 yen atau Rp80.192 per jam. Sedangkan yang tertinggi berada di Prefektur Tokyo yang punya UMR1.113 atau Rp112.979 per jam.

Sejumlah prefektur terkenal seperti Osaka, Kyoto, Hoygo, Aichi, Saitama, Chiba dan Kanagawa memiliki UMR yang cukup tinggi karena lebih dari 1.000 yen per jam.

Selain UMR tersebut, ada program pemagangan IM Japan yang dapat memberikan gaji pokok sekitar 80.000 sampai 120.000 yen atau sekitar Rp8.120.744 hingga Rp12.181.116 per bulan.

Selesai kontrak, pemagang akan mendapatkan pesangon sebesar 500.000 yen hingga 700.000 yen atau Rp51.510.000 hingga Rp72.114.000. Tidak cukup sampai disitu, Jepang juga akan memberikan fasilitas transportasi keberangkatan.

Berdasar Pasal 24 peraturan ketenagakerjaan yang dirilis melalui situs Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial Jepang (MHLW), upah harus dibayarkan seutuhnya secara langsung kepada pekerja dan sebulan sekali pada waktu yang ditetapkan.

Terdapat pula aturan tentang bonus bagi pekerja yang bekerja melebihi batas waktu. Namun bonus lembur ini tidak berlaku untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, opsional tergantung perjanjian dalam kontrak kerja.

Itulah rincian besaran gaji TNI di Jepang, pada dasarnya gaji tersebut relatif karena UMR dihitung berdasar jam kerja. Semakin rajin seseorang bekerja, maka akan semakin besar juga gaji yang didapat.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Ditipu, Wanita Indonesia...
Ditipu, Wanita Indonesia Ini Tidur di Toilet Malaysia untuk Bertahan Hidup
Kasus TPPO Turun Signifikan,...
Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Rekomendasi
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Berita Terkini
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved