Ekspor 2,2 Ton Tuna ke Jepang Dilepas Gubernur Maluku, Edhy: Ini Bapak Punya Wilayah
Minggu, 30 Agustus 2020 - 22:37 WIB
loading...
Ekspor perikanan terus melesat di tengah pandemi Covid-19, dimana 2.200 kg (2,2 ton) ikan tuna dari Maluku dilepas ke Jepang. Foto/Dok
A
A
A
AMBON - Ekspor perikanan terus melesat di tengah pandemi Covid-19, terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan melepas 2.200 kg (2,2 ton) ikan tuna ke Jepang. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, dukungannya untuk memajukan sektor perikanan di Provinsi Maluku. Terlebih perairan Maluku memiliki potensi perikanan yang luar biasa.
"Ini ikan asli Indonesia, khususnya yang ditangkap di laut Maluku. Pak Gubernur, bapak yang lepas saya menyaksikan karena bapak yang punya wilayah," kata Menteri Edhy bersama Gubernur Maluku, Murad Ismail di kantor PT Maluku Prima Makmur, Ambon, Minggu (30/8/2020).
(Baca Juga: Diserang DPR Buka Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Ngeles Ingin Bantu Nelayan )
Sebelum melepas ekspor, Menteri Edhy pun menyerahkan sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah ke negara tujuan ekspor bahwa produk perikanan tanah air aman dikonsumsi.
Selain itu, HACPP juga menandakan bahwa perusahaan pengekspor telah mengantongi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau bukti penerapan cara pengolahan ikan yang baik (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure).
"Ini ikan asli Indonesia, khususnya yang ditangkap di laut Maluku. Pak Gubernur, bapak yang lepas saya menyaksikan karena bapak yang punya wilayah," kata Menteri Edhy bersama Gubernur Maluku, Murad Ismail di kantor PT Maluku Prima Makmur, Ambon, Minggu (30/8/2020).
(Baca Juga: Diserang DPR Buka Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Ngeles Ingin Bantu Nelayan )
Sebelum melepas ekspor, Menteri Edhy pun menyerahkan sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah ke negara tujuan ekspor bahwa produk perikanan tanah air aman dikonsumsi.
Selain itu, HACPP juga menandakan bahwa perusahaan pengekspor telah mengantongi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau bukti penerapan cara pengolahan ikan yang baik (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure).
Lihat Juga :