Hilirisasi Industri Tak Boleh Terhambat Larangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru

Kamis, 21 November 2024 - 15:12 WIB
loading...
Hilirisasi Industri...
Legislator menekankan, kepentingan hilirisasi industri tidak boleh terhambat kebijakan pelarangan truk sumbu 3 ke atas pada saat liburan Natal 2024 dan Tahun Baru atau Nataru 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menegaskan, kepentingan hilirisasi industri tidak boleh terhambat kebijakan pelarangan truk sumbu 3 ke atas pada saat liburan Natal 2024 dan Tahun Baru atau Nataru 2025 mendatang. Apalagi pemerintahan baru saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Bambang berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan terhadap truk- truk logistik sumbu 3 ke atas yang diselenggarakan pada setiap libur keagamaan. Apalagi pada saat Nataru atau akhir tahun, menurutnya, kebijakan pelarangan itu harus dipertimbangkan lagi mengingat pada akhir tahun itu biasanya industri itu perlu bekerja keras untuk memenuhi target tahunan mereka.



“Makanya di akhir tahun itu, para pelaku usaha berusaha meningkatkan penjualan mereka atau menyelesaikan proyek yang harus dituntaskan sampai akhir tahun. Artinya, angkutan logistik mereka pun tidak boleh dihambat atau dihentikan,” ujarnya.

Sebab menurut Bambang, jika ada pelarangan terhadap truk sumbu 3, itu berarti distribusi barang dari pabrik ke konsumen juga menjadi terganggu. Begitu juga untuk pengangkutan bahan baku ke pabrik. “Jadi, transportasi logistik atau proses hilirisasi industri itu tidak boleh dihambat dengan adanya event apapun juga,” tukasnya.

Karena menurutnya, logistik ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kelangkaan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. “Jika sampai terjadi ketidakseimbangan antara supplai dan demand, itu akan mengakibatkan terjadi kenaikan harga barang yang memicu inflasi,” ungkapnya.

Jika industri menjadi terganggu akibat kebijakan pelarangan truk sumbu 3, kata Bambang, kontribusinya terhadap ekonomi nasional juga akan menurun. “Itu kan sama saja menghambat rencana pemerintah baru saat ini yang ingin menargetkan pertumbuhan ekonomi ke angka 8 persen. Pertumbuhan ekonomi tidak akan menjadi maksimal dengan adanya kebijakan pelarangan itu,” tegasnya.

Seharusnya, menurut Bambang, pemerintah cukup melakukan manajemen trafficnya saja. Misalnya untuk lintasan menuju Jawa yang bisa dilalui melalui 3 jalur yaitu Utara, Tengah, dan Selatan, itu diatur saja kendaraan-kendaraan mana yang akan melintas di sana.

“Truk-truk sumbu 3 misalnya bisa diarahkan di jalur Utara karena langsung terkoneksi atau terintegrasi ke pelabuhan besar yang terletak di Jawa sebelah Utara. Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor bisa dilewatkan di jalur Tengah dan Selatan sehingga kepadatan bisa terbagi,” tukasnya.

Sementara untuk jalur ke Sumatera, lanjutnya, jalur Barat bisa diarahkan untuk kendaraan kecil dan sepeda motor, sedang jalur Timur bisa digunakan untuk jalur truk.

Selain itu menurutnya bisa juga diatur melalui pembagian waktu. Misalnya angkutan truk bisa jalan pada malam hari sampai pagi hari. Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor bisa jalan pada pagi hari sampai malam hari. “Sehingga tidak berbarengan. Karena, jika berbarengan, itu timbul kepadatan yang mengakibatkan kemacetan,” katanya.

Lanjutnya tugas dari pemerintah dalam hal ini Kemenhub dibantu dishub-dishub di daerah dan kepolisian adalah secara bersama-sama untuk mengarahkan kendaraan itu pada jalur-jalur yang tidak padat.

“Jadi bukan malah menghentikan atau melarang semua angkutan logistik truk sumbu 3 untuk seluruh Indonesia seperti yang terjadi saat ini. Padahal, selama ini juga yang terjadi kemacetan itu kan hanya di Jawa sebelah Utara,” katanya.



Bambang menuturkan di luar negeri seperti China dan Jepang tidak pernah menerapkan kebijakan pelarangan truk logistik seperti di Indonesia. “Jadi, tidak ada namanya logistik dihambat di sana dengan adanya acara-acara libur keagamaan. Langkah ini perlu dipelajari Kemenhub bagaimana caranya, sehingga bisa diterapkan di Indonesia,” terangnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)