PPN Naik Jadi 12% di 2025, Berikut Jenis Jasa yang Tak Kena Pajak
Senin, 25 November 2024 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengapa Wapres Filipina Sara Duterte Ingin Membunuh Presiden Marcos Jr?
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman yang juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengapa Wapres Filipina Sara Duterte Ingin Membunuh Presiden Marcos Jr?
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman yang juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(nng)
Lihat Juga :