Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 26 November 2024 - 05:53 WIB
loading...
Kadin Minta Kebijakan...
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin. FOTO/Dok.
A A A
JAKARTA - Menyikapi tuntutan serikat buruh dalam membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan tersebut dengan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Baca Juga: Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Tahun 2023 lalu, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.

"Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang lebih luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur.

"Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas," tegasnya.

Baca Juga: Israel Kelelahan Perang di Gaza, Berikut 4 Penyebab Utamanya

Namun demikian, di sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.

Secara prinsip, menurut Saleh Husin, ketentuan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK semangatnya telah sejalan dengan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam pengaturan "Indeks tertentu" dalam putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan hidup layak bagi individu pekerja, secara substansi telah diakomodasi sebelumnya dalam PP 51/2023.

Sementara itu, lanjut dia, terkait dengan putusan MK pada angka 12 dalam hal gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota, norma tersebut tidak dapat langsung diberlakukan seketika dan tidak dapat dibebankan kepada sektor padat karya.

"Untuk penetapan upah sektoral sebagaimana diatur dalam undang-undang Cipta Kerja, harus diatur secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur prosedur serta prasyarat untuk ditetapkan upah sektoral oleh gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif," tutupnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MBG Butuh 700 Juta Telur,...
MBG Butuh 700 Juta Telur, Kadin Gaet Pengusaha China
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Rekomendasi
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved