Gaji dan Tunjangan AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Polisi di Solok Selatan
Selasa, 26 November 2024 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Gaji dan Tunjangan AKP Dadang Iskandar
Sementara untuk gaji Dadang Iskandar yang menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi, yang termasuk pangkat golongan III atau Perwira Pertama adalah sebesar Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100. Gaji tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: LHKPN Jenderal Pol Listyo Sigit Terbaru setelah 3 Tahun Jadi Kapolri
Selain gaji, Dadang juga mendapat tunjangan sebagai salah satu pemasukan pendapatannya. Beberapa tunjangan yang bisa dinikmati oleh Perwira Polri adalah Uang Lauk Pauk, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Pensiun. Pada dasarnya gaji Dadang Iskandar di kepolisian memanglah bukan angka yang kecil sebagai seorang Perwira Pertama yang bisa saja penghasilannya lebih dari Rp5 juta per bulan.
Sementara untuk gaji Dadang Iskandar yang menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi, yang termasuk pangkat golongan III atau Perwira Pertama adalah sebesar Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100. Gaji tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: LHKPN Jenderal Pol Listyo Sigit Terbaru setelah 3 Tahun Jadi Kapolri
Selain gaji, Dadang juga mendapat tunjangan sebagai salah satu pemasukan pendapatannya. Beberapa tunjangan yang bisa dinikmati oleh Perwira Polri adalah Uang Lauk Pauk, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Pensiun. Pada dasarnya gaji Dadang Iskandar di kepolisian memanglah bukan angka yang kecil sebagai seorang Perwira Pertama yang bisa saja penghasilannya lebih dari Rp5 juta per bulan.
(nng)
Lihat Juga :