Akademisi: Stigma Negatif LCPKS sebagai Limbah Berbahaya Perlu Dihapus
Selasa, 26 November 2024 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
"Unsur hara antara lain kalium, phospat dan ammonium yang dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi," kata Yanto.
Selain itu kandungan hara kalium dan phospat yang merupakan komponen utama/makro pupuk ikut terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, dan hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium dan fosfat) setiap tahun, Menurut Yanto Santosa, ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 dan No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021 menyebabkan tidak adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk aplikasi tanah (Land Application).
"Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, serta waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)," kata dia.
Baca Juga: Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit
Menurut Yanto, penerapan Land Application (LA) sangat penting dan bermanfaat dengan terus mempertimbangkan dosis dan frekwensi optimal, jenis tanah, faktor cuaca, redox dan parameter lainnya sesuai karakteristik masing-masing lokasi kebun kelapa sawit.
Pada kadar BOD tertentu (3.000-5.000 mg/liter) dengan eH < - 150 mVolt, kandungan LCPKS mengandung input unsur hara yang paling optimal dan tidak menimbulkan emisi gas methane. Pada kadar BOD yang lebih rendah LCPKS akan memiliki kandungan nutrien rendah juga.
Selain itu kandungan hara kalium dan phospat yang merupakan komponen utama/makro pupuk ikut terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, dan hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium dan fosfat) setiap tahun, Menurut Yanto Santosa, ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 dan No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021 menyebabkan tidak adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk aplikasi tanah (Land Application).
"Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, serta waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)," kata dia.
Baca Juga: Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit
Menurut Yanto, penerapan Land Application (LA) sangat penting dan bermanfaat dengan terus mempertimbangkan dosis dan frekwensi optimal, jenis tanah, faktor cuaca, redox dan parameter lainnya sesuai karakteristik masing-masing lokasi kebun kelapa sawit.
Pada kadar BOD tertentu (3.000-5.000 mg/liter) dengan eH < - 150 mVolt, kandungan LCPKS mengandung input unsur hara yang paling optimal dan tidak menimbulkan emisi gas methane. Pada kadar BOD yang lebih rendah LCPKS akan memiliki kandungan nutrien rendah juga.
Lihat Juga :