Benarkah Ojol Tidak Boleh Beli Pertalite? Simak Penyebabnya

Kamis, 28 November 2024 - 18:21 WIB
loading...
Benarkah Ojol Tidak...
Benarkah ojek online (ojol) tidak boleh beli pertalite? Menyusul pernyataan ESDM, Bahlil Lahadalia, yang memberi sinyal bahwa kendaraan ojol tidak termasuk dalam kelompok penerima BBM subsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Benarkah ojek online (ojol) tidak boleh beli pertalite ? Pertanyaan ini banyak dicari menyusul pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memberi sinyal bahwa kendaraan ojek online atau ojol tidak termasuk dalam kelompok penerima bahan bakar minyak atau BBM subsidi .

Sebelumnya santer dikabarkan pemerintah akan membatasi penyaluran BBM subsidi jenis pertalite maupun solar dalam waktu dekat. Kriteria tentang jenis kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi itu sempat diungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.



Pada keterangannya kepada awak media, Bahlil memberikan sinyal bahwa kendaraan yang dipakai ojol tidak termasuk dalam kriteria penerima BBM subsidi. Pasalnya, kendaraan driver ojol itu digunakan sebagai kegiatan usaha.

"(Ojol) enggak (disubsidi)," ucap Bahlil ketika ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Benarkah Ojol Tidak Boleh Beli Pertalite?

Pada prosesnya, penyaluran BBM subsidi sejatinya diarahkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau kendaraan transportasi publik. Sejalan dengan hal tersebut, Bahlil Lahadalia mengindikasikan bahwa ojek online tidak masuk dalam kelompok penerima.

Alasan pertama yang menjadikan ojol tidak masuk kategori penerima lantaran kendaraan yang mereka pakai adalah untuk kegiatan usaha. "Ojek dia kan pakai untuk usaha. Loh iya dong, masa usaha disubsidi?," jelas Bahlil.

Penyebab kedua, Bahlil mengungkap adanya dugaan bahwa tidak semua pengendara ojol merupakan pemilik asli kendaraan terkait. Dalam hal ini, ada sebagian kendaraan roda dua yang dipakai ternyata dimiliki orang lain dan hanya mempekerjakan si pengendara ojol tersebut.

"Kalau Ojek itu begini, Ojek itu, Alhamdulillah kalau motor itu motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya itu sebagian ada. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Iya kan? Mungkin juga ada teman-teman saya yang punya motor, habis itu diambillah saudara-saudaranya dari daerah, datang bawa Ojek. Masa yang kayak gini disubsidi?," lanjut Bahlil.

Skema BBM Subsidi dari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga sempat membocorkan skema penyaluran BBM subsidi yang segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, nanti akan ada dua skema berbeda.

Dikatakan, subsidi dilakukan dengan dua skema, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang. Langkah demikian diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memastikan subsidi diberikan secara tepat sasaran.

"Skemanya ini kemungkinan besar itu blending. Blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT," urai Bahlil.

Lebih lanjut, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai skema subsidi BBM akan disampaikan oleh Presiden Prabowo pada waktu yang dianggapnya tepat.

"Kalau ditanya kapan akan diumumkan, nanti lihat hari dan tanggal yang baik," tutup Bahlil.

Jadi, bisa dipahami bahwa ketentuan mengenai ojol tidak boleh pakai pertalite masih dalam tahap rencana dan belum resmi ditetapkan. Keputusan pastinya mungkin akan disampaikan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan.

Konsumen yang Berhak Membeli Pertalite

BBM subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang dijual dengan lebih murah. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Sementara kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite diatur melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Aturan tersebut perihal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam aturan yang berlaku saat ini masyarakat luas dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi khususnya Pertalite (RON 90) yang seharusnya didistribusikan pada masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya pemerintah menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024, hingga akhirnya batal diterapkan. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM.

Pemerintah sempat berencana kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk yang masih berhak mengisi BBM Solar subsidi maksimal mobil dengan kapasitas mesin 2.000 CC, sementara yang berhak mengisi BBM Pertalite maksimal mobil dengan kapasitas mesin 1.400 CC.



Lain lagi untuk Biosolar, dimana konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:

Transportasi Darat: Kendaraan pribadi, Kendaraan umum plat kuning, Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6), serta Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)