Kementerian ATR/BPN Kaji Ulang Usulan PSN Pengembangan Kawasan PIK 2

Jum'at, 29 November 2024 - 09:52 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, kajian tersebut untuk melihat ulang antara rencana pengembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah tersebut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkaji ulang usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 . Menteri ATR/Kepala BPN , Nusron Wahid mengatakan, kajian tersebut untuk melihat ulang antara rencana pengembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah tersebut.

"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Kamis (28/11/2024).



Nusron menjelaskan, adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo.

Terdiri dari Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove; Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak; serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.

Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron mengatakan, bahwa masih terdapat kendala. Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.



Hal tersebut memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)