Menaker: Penetapan Upah Minimum 2025 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 11 Desember 2024

Rabu, 04 Desember 2024 - 18:30 WIB
loading...
Menaker: Penetapan Upah...
Menaker, Yassierli mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 paling lambat diumumkan oleh gubernur pada tanggal 11 Desember untuk Upah Minimum Provinsi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 paling lambat diumumkan oleh gubernur pada tanggal 11 Desember untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) , dan 18 Desember untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota .

Yassierli menegaskan, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025, seperti yang telah diumumkan oleh Prabowo Subianto, adalah sebesar 6,5%. Namun, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum untuk provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

"Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025, serta Upah Minimum Sektoral, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
Pemuda Menaja 2026:...
Pemuda Menaja 2026: Bertahan atau Naik Kelas?
Rekomendasi
Pengendara RX King Nyelonong...
Pengendara RX King Nyelonong Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm, Endingnya Ditilang
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Narantraya Jeihan Borong...
Narantraya Jeihan Borong 3 Podium di JJ All Star 2026, Bidik Prestasi Bersama Ideale di PORPROV Jabar
Berita Terkini
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved