Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kamis, 05 Desember 2024 - 13:22 WIB
loading...
Kemenkeu memberikan penjelasan terkait simapng siur kenaikan gaji guru. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab simpang siur soal mekanisme kenaikan gaji guru pada 2025 yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa baik guru non-ASN dan guru ASN akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi mulai tahun depan.
"Untuk guru non-ASN, tahun ini nilai tunjangan profesinya akan ditingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sebulan. Satuan biaya ini berlaku tidak hanya untuk mereka yang baru mendapatkan sertifikasi tahun 2025, tetapi juga untuk yang sebelumnya," jelas Deni, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Salah Persepsi, FSGI Minta Pemerintah Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Guru
Deni menjelaskan, bagi guru ASN yang telah lulus PPG tahun 2024 akan mendapatkan sertifikasi profesi dan pada tahun 2025 akan mendapatkan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing ASN.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa baik guru non-ASN dan guru ASN akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi mulai tahun depan.
"Untuk guru non-ASN, tahun ini nilai tunjangan profesinya akan ditingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sebulan. Satuan biaya ini berlaku tidak hanya untuk mereka yang baru mendapatkan sertifikasi tahun 2025, tetapi juga untuk yang sebelumnya," jelas Deni, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Salah Persepsi, FSGI Minta Pemerintah Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Guru
Deni menjelaskan, bagi guru ASN yang telah lulus PPG tahun 2024 akan mendapatkan sertifikasi profesi dan pada tahun 2025 akan mendapatkan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing ASN.
Lihat Juga :