Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kamis, 05 Desember 2024 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Deni juga menegaskan, kenaikan berbentuk tunjangan profesi guru diberikan setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Baca Juga: Resmi! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Rinciannya
"Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 tahun 2023 pasal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan," pungkas Deni.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Baca Juga: Resmi! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Rinciannya
"Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 tahun 2023 pasal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan," pungkas Deni.
(nng)
Lihat Juga :