Harga Gas Turun, Industri Pupuk Kian Kompetitif
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:48 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Industri pupuk kini bisa bernapas lega. Pasalnya, harga gas industri sudah turun mengikuti dua aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri.
Jadi, sekarang industri pupuk sudah bisa mendapatkan harga gas yang tak lagi membebani mereka, atau sekitar USD6 per mmbtu. Jauh sebelumnya, harga gas yang dibayar pihak industri pupuk di atas angka USD6.
Penurunan harga gas itu akan berdampak positif bagi industri pupuk. Ujung-ujungnya, memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, sehingga bisa membuat produksi pupuk nasional kian kompetitif di pasar ekspor .
"Penyesuaian harga gas dapat meningkatkan daya saing industri pupuk. Pupuk Indonesia Grup sangat berterima kasih kepada Menteri ESDM atas kebijakan tersebut," kata Bakir Pasaman, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), di Jakarta, Senin (31/8/2020). ( Baca juga:IHSG Merosot, Analis Sarankan Investor Beli Saham Perbankan )
PT Pupuk Indonesia sendiri terus melakukan ekspornya demi meningkatkan perolehan devisa sehingga bisa memperkuat nilai tukar rupiah dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Nah hingga semester I kemarin, ekspor Pupuk Indonesia mencapai 1.365.803 ton.
Meski Pupuk Indonesia terus melancarkan ekspor, kebutuhan pupuk dalam negeri tetap terjamin. Saat ini stok pupuk yang disediakan oleh Pupuk Indonesia mencapai 1.045.261 ton.
Angka itu jauh di atas ketentuan stok minimum yang sebesar 125.539 ton. Stok itu terdiri dari 845.441 ton urea, 87.297 ton NPK, 51.060 ton SP-36, 21.086 ton ZA, dan 40.378 organik. Semua stok jenis pupuk itu tersedia mulai dari lini I hingga lini IV.
Bakir menambahkan, penyesuaian harga gas kali ini merupakan penuntasan dari persoalan yang sudah bertahun-tahun dialami terkait dengan harga dan pasokan gas bagi industri pupuk. Apalagi, gas merupakan bahan baku utama dan sangat krusial terhadap kelangsungan industri pupuk di Tanah Air. ( Baca juga:70 Rekannya Meninggal, Kini Para Perawat Mulai Khawatir Tertular Covid-19 )
Tak cuma itu, penyesuaian harga gas yang dilakukan Kementerian ESDM juga akan mengurangi beban subsidi yang mesti ditanggung pemerintah buat industri pupuk. Nilai pengurangan subsidi itu pun tak bisa dibilang kecil.
"Penghematan subsidi yang dihasilkan dari kebijakan harga gas ini bisa mencapai Rp1,4 triliun per tahun, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu kami tingkatkan," tandas Bakir.
Jadi, sekarang industri pupuk sudah bisa mendapatkan harga gas yang tak lagi membebani mereka, atau sekitar USD6 per mmbtu. Jauh sebelumnya, harga gas yang dibayar pihak industri pupuk di atas angka USD6.
Penurunan harga gas itu akan berdampak positif bagi industri pupuk. Ujung-ujungnya, memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, sehingga bisa membuat produksi pupuk nasional kian kompetitif di pasar ekspor .
"Penyesuaian harga gas dapat meningkatkan daya saing industri pupuk. Pupuk Indonesia Grup sangat berterima kasih kepada Menteri ESDM atas kebijakan tersebut," kata Bakir Pasaman, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), di Jakarta, Senin (31/8/2020). ( Baca juga:IHSG Merosot, Analis Sarankan Investor Beli Saham Perbankan )
PT Pupuk Indonesia sendiri terus melakukan ekspornya demi meningkatkan perolehan devisa sehingga bisa memperkuat nilai tukar rupiah dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Nah hingga semester I kemarin, ekspor Pupuk Indonesia mencapai 1.365.803 ton.
Meski Pupuk Indonesia terus melancarkan ekspor, kebutuhan pupuk dalam negeri tetap terjamin. Saat ini stok pupuk yang disediakan oleh Pupuk Indonesia mencapai 1.045.261 ton.
Angka itu jauh di atas ketentuan stok minimum yang sebesar 125.539 ton. Stok itu terdiri dari 845.441 ton urea, 87.297 ton NPK, 51.060 ton SP-36, 21.086 ton ZA, dan 40.378 organik. Semua stok jenis pupuk itu tersedia mulai dari lini I hingga lini IV.
Bakir menambahkan, penyesuaian harga gas kali ini merupakan penuntasan dari persoalan yang sudah bertahun-tahun dialami terkait dengan harga dan pasokan gas bagi industri pupuk. Apalagi, gas merupakan bahan baku utama dan sangat krusial terhadap kelangsungan industri pupuk di Tanah Air. ( Baca juga:70 Rekannya Meninggal, Kini Para Perawat Mulai Khawatir Tertular Covid-19 )
Tak cuma itu, penyesuaian harga gas yang dilakukan Kementerian ESDM juga akan mengurangi beban subsidi yang mesti ditanggung pemerintah buat industri pupuk. Nilai pengurangan subsidi itu pun tak bisa dibilang kecil.
"Penghematan subsidi yang dihasilkan dari kebijakan harga gas ini bisa mencapai Rp1,4 triliun per tahun, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu kami tingkatkan," tandas Bakir.
(uka)
Lihat Juga :