Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jateng dan DIY Tindak Barang Ilegal Senilai Rp308 Miliar

Senin, 09 Desember 2024 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah mencatatkan prestasi luar biasa dalam melaksanakan fungsi pengawasan. "Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Askolani.

Hingga 30 November 2024 diketahui Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah melaksanakan 5181 penindakan atau rata-rata sebanyak 471 penindakan per bulan. Jumlah ini naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 2.171 penindakan pada tahun 2023. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp117,72 miliar.

Baca Juga: Termasuk Iphone 16, Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan Rp2,9 Miliar

Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal, per tanggal 30 November 2024, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 48 kali penyidikan dan yang berhasil P-21 sebanyak 36 perkara, 2 perkara diselesaikan dengan Ultimum Remedium yang didominasi oleh penyidikan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, yaitu sebanyak 40 kasus.

Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 169 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus Clandestine Laboratorium sebanyak 1 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp403,5 Miliar.

Dari seluruh penindakan NPP di tahun 2024, diketahui barang bukti penindakan NPP adalah Metamfetamina dengan total 15.342,07 gram; Ganja dengan total 15.561,40 gram; Campuran MDMA dan Ketamin dengan total 16.489,80 gram; Tembakau Sintetis dengan total 17,86 gram; Campuran Amfetamina dan Metamfetamina dengan total 420 ml; Benzyl Methyl Keton (BMK) dan Benzenemethanaine N, N-Dimethil dengan total 2.050 ml; dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 237.483 butir.

Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan

Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, turut digelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan, sebanyak 8 (persetujuan) dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, 5 (lima) persetujuan dari Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan 7 (tujuh) persetujuan dari KPKNL Semarang. BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai yang mana pelanggarnya tidak dikenal/ tidak diketahui yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Ke depannya, diharapkan dukungan masyarakat dan sinergi antarlembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai. "Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tentu tidak lepas dari sinergisitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran," pungkas Askolani.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved