Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jateng dan DIY Tindak Barang Ilegal Senilai Rp308 Miliar

Senin, 09 Desember 2024 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah mencatatkan prestasi luar biasa dalam melaksanakan fungsi pengawasan. "Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Askolani.

Hingga 30 November 2024 diketahui Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah melaksanakan 5181 penindakan atau rata-rata sebanyak 471 penindakan per bulan. Jumlah ini naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 2.171 penindakan pada tahun 2023. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp117,72 miliar.

Baca Juga: Termasuk Iphone 16, Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan Rp2,9 Miliar

Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal, per tanggal 30 November 2024, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 48 kali penyidikan dan yang berhasil P-21 sebanyak 36 perkara, 2 perkara diselesaikan dengan Ultimum Remedium yang didominasi oleh penyidikan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, yaitu sebanyak 40 kasus.

Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 169 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus Clandestine Laboratorium sebanyak 1 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp403,5 Miliar.

Dari seluruh penindakan NPP di tahun 2024, diketahui barang bukti penindakan NPP adalah Metamfetamina dengan total 15.342,07 gram; Ganja dengan total 15.561,40 gram; Campuran MDMA dan Ketamin dengan total 16.489,80 gram; Tembakau Sintetis dengan total 17,86 gram; Campuran Amfetamina dan Metamfetamina dengan total 420 ml; Benzyl Methyl Keton (BMK) dan Benzenemethanaine N, N-Dimethil dengan total 2.050 ml; dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 237.483 butir.

Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan

Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, turut digelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan, sebanyak 8 (persetujuan) dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, 5 (lima) persetujuan dari Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan 7 (tujuh) persetujuan dari KPKNL Semarang. BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai yang mana pelanggarnya tidak dikenal/ tidak diketahui yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Ke depannya, diharapkan dukungan masyarakat dan sinergi antarlembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai. "Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tentu tidak lepas dari sinergisitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran," pungkas Askolani.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
Pemanfaatan Dana Keistimewaan...
Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Rekomendasi
Pendaftaran TKA SMA/SMK/Sederajat...
Pendaftaran TKA SMA/SMK/Sederajat 2026 Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftar
Situasi Terkini Klinik...
Situasi Terkini Klinik Mordent, Tempat Sutrimo Tewas Mengenaskan, Masih Dipasang Garis Polisi
PSSI Masih Tunggu Kepulangan...
PSSI Masih Tunggu Kepulangan Justin Hubner untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Berita Terkini
Pos Indonesia Bayar...
Pos Indonesia Bayar Imbal Hasil Sukuk Ijarah Senilai Rp24,12 Miliar
Soal Pengganti Perry...
Soal Pengganti Perry Warjiyo, DPR Tunggu Usulan Prabowo
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Perkuat Kompetensi Pekebun Sawit di Wajo
Profil Destry Damayanti,...
Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
Ekonom: Gubernur BI...
Ekonom: Gubernur BI Mundur Picu Volatilitas Pasar Jangka Pendek
Efek Gubernur BI Mundur,...
Efek Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved