Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jateng dan DIY Tindak Barang Ilegal Senilai Rp308 Miliar

Senin, 09 Desember 2024 - 16:23 WIB
loading...
A A A


3. Pada 9 September 2024, Tim Patroli Operasi Subdirektorat Penindakan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) kontainer ekspor milik PT David Jaguar Grup di Terminal Peti Kemas Semarang. Kontainer tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) berisi meja, kursi, dan sofa. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kedapatan berisi rotan sebanyak 64.100 kg produk rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus sehingga dilakukan penindakan atas rotan tersebut. Rotan merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan yang berlaku. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2 miliar dan dapat menganggu kelestarian hayati serta industri kerajinan rotan dalam negeri. Setelah dilakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan 2 (dua) tersangka.

4. Penindakan atas Surat Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) terhadap importasi barang komoditas beresiko tinggi sebanyak 81 unit elektronik, 893 pcs garmen, 18 buah kosmetik, 30 pak tekstil dan 864 pak barang lainnya. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp50,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. Penindakan dilakukan karena barang yang tidak diberitahukan maupun barang yang diberitahukan secara tidak benar, serta barang yang telah diberitahukan dengan benar namun salah mencantumkan HS Code. Atas penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu terhadap penindakan yang salah mencantumkan HS Code dan terkena ketentuan Larangan/Pembatasan, barang impor tersebut kemudian diekspor kembali.

5. Berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang terhitung sejak 11 Maret 2024, banyak komoditas impor barang kiriman PMI yang tertahan di perusahaan ekspedisi sehingga menuai protes dari masyarakat. Pengiriman barang PMI melalui Pelabuhan Tanjung Emas volumenya sangat tinggi dan berlangsung terus menerus. Atas permasalahan tersebut, pada 29 April 2024 Menteri Perdagangan mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku surut sejak 11 Desember 2023 sehingga banyak barang kiriman PMI yang kemudian dirilis, namun ada yang dilakukan penindakan karena tidak termasuk dalam kriteria yang dapat diberikan pembebasan larangan atau pembatasan. Atas penindakan tersebut, terhadap barang kiriman PMI yang terkena ketentuan larang dan/atau pembatasan berstatus BDN dan BMMN untuk dimusnahkan.

B. Penindakan di Bidang Cukai

Dalam periode Gempur II (07 Oktober-07 November 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan penindakan pada:

1. Penindakan 2.046.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut truk mitsubishi colt diesel. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2,8 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian.
2. Penindakan 736.000 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil travel (Isuzu Elf Microbus). Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 1 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 751 juta. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian

C. Penindakan NPP

Selama periode 4 November-6 Desember 2024, terdapat 19 kali penindakan NPP dengan modus barang kiriman yang diberitahukan secara tidak benar (false declaration). Dari 19 penindakan tersebut, diamankan Ganja dengan total 21,20 gram dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 76.310 Butir. Atas penindakan yang telah dilaksanakan, 120 jiwa generasi bangsa Indonesia berhasil terselamatkan.

Kinerja Pengawasan Periode 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)