Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:20 WIB
loading...
Kenaikan Harga Jual...
Kenaikan harga jual eceran dinilai semakin mendorong masyarakat untuk mengonsumsi rokok ilegal. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.

"Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk menaikkan HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan menaikkan HJE, harga rokok akan tetap naik," kata Andry Satrio dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).



Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup jauh antara harga rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, ekosistem rokok ilegal sudah sangat massif.

Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya karena tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN dan pajak penghasilan (PPh).

Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. Pasalnya kenaikan HJE membuat masyarakat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.

"Pasti negara akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi," katanya.



Dikatakan Andry, industri hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di beberapa daerah. Ketergantungan pada industri ini juga yang membuat perekonomian daerah yang dimaksud dapat terganggu jika industri rokok mendapat tekanan, salah satunya karena penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.

"Selain perekonomian pemerintah daerah bisa turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah potensi bertambahnya pengangguran," terangnya.

Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak menaikkan CHT tahun depan. Sebab, dengan menaikkan CHT berimplikasi tidak tercapainya penerimaan yang ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal berupa relaksasi untuk pemulihan IHT berupa moratorium CHT dan HJE. Mengingat sudah cukup porsi antara 72% - 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah," jelas Andry.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rokok dan Kopi Mahal,...
Rokok dan Kopi Mahal, Inflasi Desember 2024 Capai 1,57%
Daftar Pungutan dan...
Daftar Pungutan dan Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok
Harga Jual Rokok Eceran...
Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak
Penetapan Harga Jual...
Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok
Harga Rokok Naik per...
Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes Tekan Kesejahteraan Petani Tembakau
Cukai Rokok Tetap di...
Cukai Rokok Tetap di 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik
BPS Catat Inflasi 0,04%...
BPS Catat Inflasi 0,04% di Januari 2024, Gegara Rokok dan Beras
Harga Rokok Bikin Meriang,...
Harga Rokok Bikin Meriang, Marlboro Tembus Rp46.000 per Bungkus
Rekomendasi
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Ester Nurumi Menang, Indonesia Ungguli Inggris 4-0
Rupiah Melemah, Suzuki...
Rupiah Melemah, Suzuki Sebut Bisa Menguntungkan dan Merugikan
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Sempurnakan Kemenangan Indonesia atas Inggris 5-0
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
1 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
1 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
2 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
3 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
4 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
4 jam yang lalu
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved