3 Jenis Makanan yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:58 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

2. Buah Premium

Selain daging, buah-buahan premium juga masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%. Buah-buahan premium ini biasanya berasal dari varietas unggul dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan buah pada umumnya. Misalnya, jenis buah-buahan seperti melon dan anggur yang dibudidayakan dengan teknik khusus atau impor dari luar negeri, harganya bisa melambung tinggi.

Buah-buahan premium ini sering menjadi pilihan untuk acara khusus atau kalangan yang lebih mampu. Dengan penerapan tarif PPN 12%, pemerintah berharap bisa memajaki konsumsi barang-barang yang dikategorikan sebagai mewah tersebut.

3. Ikan dan Makanan Laut Premium (Salmon dan Tuna)

Ikan-ikan premium, seperti salmon dan tuna, yang biasa ditemukan di restoran-restoran mewah atau sebagai bahan makanan di kalangan masyarakat kelas atas, juga akan dikenakan PPN 12%. Harga ikan premium seperti salmon dan tuna bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan per kilogram, tergantung pada kualitas dan asalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Gastronomi Molekuler...
Gastronomi Molekuler Ungkap Cara Menjaga Laut Lewat Pilihan Seafood
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved