Bea Cukai Resmi Operasikan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Rabu, 18 Desember 2024 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien. Sebagai contoh, di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan dilakukan terhadap seluruh peti kemas.
Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, dalam rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang impor dan ekspor.
Mulai Desember 2024, telah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di JICT (Jakarta International Container Terminal) terdapat dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor. Di TPS KOJA terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor. Baca juga: Nilai Ekspor Makanan Halal Korea ke Indonesia Tembus Rp3,7 Triliun
Di NPCT-MTI (New Priok Container Terminal - Mustika Terminal Indonesia) terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor. Di TER3-MAL terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor. Di Graha Segara terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor.
Total jumlah unit alat pemindai berbeda di setiap lokasi, disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang impor dan ekspor. Seluruh alat pemindai saat ini dalam proses verifikasi dan penilaian kesiapan untuk memastikan alat berfungsi optimal dalam mendukung pengawasan barang.
Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, dalam rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang impor dan ekspor.
Mulai Desember 2024, telah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di JICT (Jakarta International Container Terminal) terdapat dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor. Di TPS KOJA terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor. Baca juga: Nilai Ekspor Makanan Halal Korea ke Indonesia Tembus Rp3,7 Triliun
Di NPCT-MTI (New Priok Container Terminal - Mustika Terminal Indonesia) terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor. Di TER3-MAL terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor. Di Graha Segara terdapat satu unit alat pemindai untuk barang impor.
Total jumlah unit alat pemindai berbeda di setiap lokasi, disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang impor dan ekspor. Seluruh alat pemindai saat ini dalam proses verifikasi dan penilaian kesiapan untuk memastikan alat berfungsi optimal dalam mendukung pengawasan barang.
(poe)
Lihat Juga :