Bea Cukai Jakarta Lakukan Penindakan Kepabeanan, Potensi Kerugian Negara Rp93,8 Miliar

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:12 WIB
loading...
Bea Cukai Jakarta Lakukan...
Kanwil Bea Cukai Jakarta melaporkan penindakan kepabeanan sepanjang tahun 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kanwil Bea Cukai Jakarta yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan sepanjang tahun ini berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil serta aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp151,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93,8 miliar.

"Kami berharap sinergi di antara institusi dalam penegakan hukum perlu dijaga dan terus dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Asta Cita, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan

Di bidang cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak BKC ilegal berupa 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter MMEA. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp139,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp340,8 miliar.

"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5,3 miliar," jelasnya.

Di bidang penindakan narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat 136 sinergi penindakan terhadap narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kilogram, yang terdiri dari 69 kilogram berasal dari barang impor dan 302 kilogram berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

Selama periode Oktober-Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak barang kena cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari 22.240.572 batang hasil tembakau dan 3.389,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp41,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,59 miliar.

"Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai sampai saat ini adalah telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan empat tersangka dan pengenaan denda senilai Rp385,9 juta," kata dia.

Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah melaksanakan 10 kali penindakan narkotika dengan barang bukti narkotika mencapai 11,8 kilogram dan 3.950 butir pada periode Oktober – Desember 2024. Adapun jenis narkotika yang diungkap adalah sabu-sabu, ganja, ekstasi, happy five, dan happy water. "Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Rekomendasi
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Berita Terkini
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved